Home Politik Putusan MK Tunda Kemenangan Anak Buah Prabowo

Putusan MK Tunda Kemenangan Anak Buah Prabowo

Pekanbaru, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu untuk menggelar pemungutan suara ulang atau PSU terhadap 25 tempat pemungutan suara  (TPS). 

Sidang yang dipimpin Ketua MK, Anwar Usman dalam putusannya menyebut ke 25 TPS tersebut berada dalam area PT Torganda. 

"Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Kabupaten Rokan Hulu nomor 620/PL.02.6-Kpt/1406/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020 sepanjang perolehan suara di 25 TPS dalam kawasan perkebunan PT Torganda," kata Usman. 

Diketahui, 25 TPS yang berlokasi di kawasan perkebunan PT Torganda, meliputi: TPS 9, TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33 dan TPS 34.

Keseluruhan TPS berada pada Kelurahan Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara.

Sesuai putusan MK, KPU diberi waktu 30 hari kerja menggelar PSU sejak putusan MK tersebut dibacakan. 

Sebagai informasi, putusan tersebut merupakan hasil gugatan perselisihan suara untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten Rokan Hulu tahun 2020. Adapun, hasil rekapitulasi suara pilkada Rokan Hulu dimenangkan oleh pasangan Sukiman-Indra Gunawan dengan raihan 92.394 suara . 

Hasil tersebut kemudian disengketakan oleh pasangan Hafith Syukri-H Erizal, yang memperoleh 90.246 suara. 

Putusan MK itu sekaligus menunda kemenangan anak buah Prabowo, Sukiman. Sukiman sendiri merupakan bupati petahana Kabupaten Rokan Hulu, dan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Rokan Hulu. 

Sementara itu Komisioner KPU Provinsi Riau, Nugroho Notosusanto, mengungkapkan meski diperintahkan menggelar PSU, gelaran PSU bakal tetap melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang lama. 

Pasalnya majelis hakim menilai persoalan di 25 TPS tersebut bukan disebabkan oleh penyelenggara pemilu. 

"Kasus Rokan Hulu majelis memandang adanya mobilisasi oleh perusahaan. Bukan oleh penyelenggara pemilu," katanya, Senin (22/3).

2657