Home Hukum Ketua MK Jelaskan Mekanisme Uji Ulang Putusan MK

Ketua MK Jelaskan Mekanisme Uji Ulang Putusan MK

Jakarta, Gatra.com – Ketua MK, Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., dalam PKPA DPC Peradi Jakarta Barat menjelaskan, ada mekanisme atau sarana untuk meninjau atau menguji ulang satu putusan MK yang bermasalah.

“Soal PK [Peninjauan Kembali], sebenarnya kalau dicermati di Undang-Undang MK itu ada loh bahwa putusan MK bisa di-challange lagi,” kata Suhartoyo saat menjadi narasumber dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan X DPC Peradi Jakbar-Binus University pada Sabtu (4/5).

Ia menjelaskan, mekanisme itu terdapat dalam Pasal 60 Undang-Undang (UU) MK. Pasal ini mengatur bahwa suatu permohonan yang pernah dilakukan di MK, tidak boleh dilakukan pengujian lagi kalau dasarnya sama dengan pengujian sebelumnya.

Lebih lanjut Suhartoyo menjelaskan, sedangkan kalau pegujian dan alasannya berbeda dengan pengujian sebelumnya, maka norma pasal atau putusan tersebut bisa diuji ulang.

“Norma-norma pasal itu bisa diuji lagi dan bahkan MK pernah mengabulkan terhadap putusannya sendiri,” ujarnya.

Menurutnya, MK bahkan sempat mengabulkannya karena bisa jadi putusan yang diputus sebelumnya sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini atau sekarang.

“Bisa jadi putusan yang dijatuhkan MK sebelumnya memang dalam konteks kekinian, living constitution sudah tidak relevan lagi sehingga MK melakukan pergeseran,” ujarnya.

Dengan demikian tidak perlu berpikir untuk mengubah UU atau melakukan langkah lainnya kalau ada putusan cacat. Sebelumnya, suka atau tidak harus menerima putusan cacat karena tidak bisa diubah lantaran sifat putusan MK final dan mengikat.

“Mekanismenya sudah tersedia. Hanya memang syaratnya yang pertama, jangan sampai yang menjadi dasar pengujian dan alasan-alasan itu sama yang pernah dipakai sebelumnya,” ujar dia.

Suhartoyo menyampaikan, Pasal 60 UU MK tersebut bisa jadi semangatnya sama dengan ketentuan upaya peninjauan kembali (PK) yang berlaku di Mahamah Agung (MA) untuk meninjau ulang jika terjadi kesalahan atau kekeliruan.

“Dan juga bisa semangatnya putusan itu dapat digugat kembali. Atau bisa jadi sebagai upaya hukum juga. Nanti cermati Pasal 60 UU MK,” katanya.

377