Home Hukum PPA Kejagung Serahkan Rp3,6 M Uang Pengganti Tjuen Wie

PPA Kejagung Serahkan Rp3,6 M Uang Pengganti Tjuen Wie

Jakarta, Gatra.com – Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang sejumlah Rp3.607.940.821 (Rp3,6 miliar) hasil lelang aset milik terpidana David Nusa Wijaya alias Ng Tjuen Wie.

Kepala PPA Kejagung, Elan Suherlan; Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak; dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto; menyerahkan uang tersebut.

"[Uang itu] sebagai pengembalian kerugian keuangan negara kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," kata Leo, sapaan akrab Leonard.

Uang itu merupakan pengganti dalam perkara terpidana David Nusa Wijaya alias Ng Tjuen Wie dari PT Pengelola Investama Mandiri kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar).

Perkara tindak pidana korupsi David Nusa Wijaya alias Ng Tjuen Wie telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (PK MA) RI Nomor 17PK/Pid/2007 tanggal 16 Januari 2008.

Adapun putusan sebelumnya, yakni Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 504/Pid.B/2001/PN.Jkt.Bar tanggal 11 Maret 2002, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 67/Pid/2002/PT.DKI tanggal 20 Mei 2002, dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 830 K/Pid/2003 tanggal 23 Juli 2003.

Dalam amar putusan terakhir, salah satunya menghukum terpidana David Nusa Wijaya alias Ng Tjuen Wie membayar uang pengganti sebesar Rp1.291.530.307.776,84 yang sampai saat ini belum lunas dibayar oleh terpidana maupun ahli warisnya.

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh PPA Kejagung dalam rangka pemenuhan pidana uang pengganti tersebut, ditemukan aset terpidana berupa 1 unit aset Ruko yang berlokasi di Jalan Radin Inten, Bandar Lampung.

Ruko itu statusnya menjadi jaminan kredit pada perusahaan pembiayaan PT Pengelola Investama Mandiri. Selain itu, setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata aset Ruko tersebut juga tercatat di Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Kementerian Keuangan RI.

Itu sebagai aset properti bekas pengelolaan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang merupakan aset pemilik Bank Umum Servitia (BUS) yang tujuannya sebagai Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham Bank Umum Servitia dalam hal ini atas nama David Nusa Wijaya.

Setelah dilakukan rapat koordinasi beberapa kali dengan Kementerian Keuangan dan PT Pengelola Investama Mandiri, disepakati bahwa PT Pengelola Investama Mandiri akan melakukan lelang eksekusi Jaminan yang kemudian selebihnya akan diserahkan kepada Kejaksaan dalam rangka pembayaran uang pengganti Terpidana David Nusa Wijaya alias Ng Tjuen Wie.

Selanjutnya, dalam lelang ketiga pada tanggal 18 Desember 2020, Ruko berhasil terjual dengan nilai Rp5.055.000.000 (Rp5 miliar lebih) setelah dilakukan pelunasan kewajiban PT Servitia Land kepada PT Pengelola Investama Mandiri sebesar Rp997.589.179.

Kemudian, hasil lelang itu dikurangi biaya-biaya yang timbul seluruhnya sebesar Rp221.965.000. Sisanya masih terdapat senilai Rp3.607.940.821 yang hari ini diserahkan kepada PPA Kejagung sebagai pembayaran uang pengganti atas nama terpidana David Nusa Wijaya alias Ng Tjuen Wie.

Menurut Leo, uang pengganti tersebut diserahkan oleh Sugiharto dan Riri Ariestianti mewakili PT Pengelola Investama Mandiri sebagai pengelola aset Terpidana berupa 1 buah Ruko yang berlokasi di Jalan Radin Inten, Bandar Lampung itu.

Untuk memenuhi formalitas hukum acara maka Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selaku eksekutor, akan melakukan penyitaan terhadap uang tersebut dan untuk kemudian akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Pendapatan Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan atas nama Terpidana David Nusa Wijaya alias Ng Tjuen Wie.

"Kegiatan penyerahan uang pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana David Nusa Wijaya alias Ng Tjuen Wie dilaksanakan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan," katanya.

422