Home Politik Imbas UU Ciptaker, 6000 Karyawan Perhutani Terancam

Imbas UU Ciptaker, 6000 Karyawan Perhutani Terancam

Sekar Perhutani Khawatir  6.000 Karyawan Akan Dirumahkan    

Semarang, Gatra.com - Serikat Karyawan (Sekar) Pehutani dan Serikat Pekerja dan Pegawai Perhutani (SP2P) mengkhawatirkan sebanyak 6.000 karyawan akan dirumahkan bila Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 Tahun 2021 dilaksanakan.

Menurut Ketua Umum Sekar Perhutani Muhammad Ikhsan, PP tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang diselaraskan dengan UU Nomor 11 Tahun 2021, tentang Cipta Kerja, salah satu konsekwensinya adalah lepasnya sekitar satu juta hektare lahan yang selama ini termasuk dalam kawasan hutan negara dikelola Perhutani.

Saat ini Perum Perhutani masih dipercaya untuk mengelola kawasan hutan negara seluas 2,4 juta hektare di pulau Jawa dan Madura. Kawasan hutan ini dikelola 18.000 karyawan.

“Bila lahan nantinya dikurangi satu juta hektare, maka akan terjadi pengurangan separuh karyawan atau 6.000 karyawan Perhutani,” kata Muhammad Ikhsan didampingi Ketua Umum SP2P, Slamet Juwanto di Semarang, Rabu (24/3).

Oleh karenanya, Ikhsan dan Slamet Juwanto berharap pemerintah bertanggung jawab nasib 6.000 karyawan yang terdampak PP tersebut.

“Sampai sekarang belum ada kejelasan terhadap nasib mereka,” ujar Ikhsan.

Selain mengkhawatirkan nasib 6.000 karyawan, Sekar Perhutani dan dan SP2P, juga mengkhawatirkan kemungkinan ketiadaan kepastian akan luasan areal pekerjaannya nanti.

Padahal melalui program Perhutanan Sosial yang merupakan program unggulan pemerintah untuk membuka lapanga pekerjaan baru dan meningkatkan kualitas sumber daya hutan.

“Kami barharap pengurangan areal kerja tetap diberikan kepastian areal yang dikelola Perhutani dengan penapisan sesuai kriteria,” ujar Slamet Juwanto.

Dalam pernyataan sikap Sekar Perhutani dan SP2P tetap mengakui bahwasanya program Perhutanan Sosial merupakan program unggulan pemerintah untuk membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan kualitas sumberdaya hutan.

Siap mengawal implementasinya di lapangan agar tidak sampai terjadi ekses-ekses seperti kerugian negara, kerusakan lingkungan, dan penyalahgunaan wewenang laina.

Serta meminta agar program Pehutanan Soial dilaksanakan dengan konsisten dan dapat memperkuat kelangsungan bisnis Perum Perhutani sesuai janji pemerintah.


 

887