Home Hukum Kejari Pontianak Tenggelamkan dan Musnahkan 4 Kapal Vietnam

Kejari Pontianak Tenggelamkan dan Musnahkan 4 Kapal Vietnam

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), menenggelamkan dan menghancurkan 4 kapal ikan Vietnam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Kamis (25/3), menyampaikan, penenggelaman dan perusakan 4 kapal itu merupakan ekseskusi ?tindak pidana perikanan.

Eksekusi penenggelaman dan pengrusakan ke-4 kapal tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kajati Kalbar), Masyhudi. Seremonial pemusnahan barang bukti tersebut digelar di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak.

"Selanjutnya eksekusi pemusnahan dilaksanakan di Perairan Pulau Datuk, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat," kata Leo.

Keempat kapal tangkap ikan asing asal Vietnam yang dimusnahkan tersebut, merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Adapun keempat kapal yang dimusnakan pada hari ini, yakni KG 93255 TS GT 155?, Suria Timur GT 105, BV 5688 T GT 80, dan BV 5248 TS GT 90.

Loe menjelaskan, pemusnahan dilakukan melalui 2 cara. Pertama, 2 buah kapal dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan di perairan Pulau Datuk, Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat, tepatnya di titik ordinat 00° 08’879’’ N 108°38’842’’ E yaitu Kapal KG 93255 TS GT 115 dan Kapal Suria Timur GT 105.

Acara pemusnahan 4 kapal ikan Vietnam. (Dok. Kejari Pontianak)

Sedangkan 2 buah kapal lannya, dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan exavator, hingga tidak dapat dipergunakan lagi. Kedua kapalnya yakni BV 5688 T GT 80 dan BV 5248 TS GT 90.

"Pemusnahan tidak dilakukan dengan penenggelaman karena kondisi kapal karam, tidak memungkinkan dilakukan pengangkatan dan penarikan ke lokasi penenggelaman," katanya.

Pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti 4 unit kapal tangkap ikan oleh Kejari Pontianak dilakukan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset bekerja sama dengan PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Acara pemusnahan tersebut dihadiri Kepala Pusat Pemulihan Aset, Elan Suherlan; Direktur Penanganan Pelanggaran PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktur Polisi Perairan dan Udara Polda Kalimantan Barat, Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, dan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak.

Kemudian, Komandan Pangkalan Utama TNI AL XII Pontianak, Kepala Kesyahbadaran Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak, Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat.

"Kegiatan eksekusi pemusnahan kapal tersebut merupakan kerjasama antara Kejaksaan RI, yakni Kejaksaan Negeri Batam selaku eksekutor yang difasilitasi oleh Pusat Pemulihan Aset dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI," kata Leo.

267