Home Hukum LPSK Minta RS Beri Layanan Terbaik pada Korban Bom

LPSK Minta RS Beri Layanan Terbaik pada Korban Bom

Jakarta, Gatra.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta agar rumah sakit (RS) memberikan layanan terbaik bagi para korban ledakan bom Gereja Katedral di Makassar, Sulawesi Selatan.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, di Jakarta pada Minggu ("8/3), menyampaikan, korban terotrisme merupakan tanggung jawab negara. Salah satu bentuk tanggung jawab itu adalah pemberian bantuan medis.

Hasto menjelaskan, bantuan medis bagi para korban diberikan sesaat setelah terjadinya tindak pidana terorisme. Hal itu diatur dalam Pasal 35E (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Pada Pasal 35E (1), lanjut Hasto, disebutkan secara jelas pemberian bantuan medis dilaksanakan lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pelindungan saksi dan korban, serta dapat bekerja sama dengan instansi atau lembaga terkait. Semua pembiayaan akan ditanggung LPSK sebagaimana amanat undang-undang.

Hasto menambahkan, sesegera mungkin LPSK akan menurunkan tim ke Kota Makassar untuk berkoordinasi dengan penegak hukum, sambil melakukan pemetaan jumlah korban dan sebaran rumah sakit yang memberikan tindakan medis kepada korban.

LPSK juga segera menghubungi korban untuk mengetahui kondisi mereka dan apa saja yang dibutuhkan untuk pemulihan. Selain bantuan medis, ada beberapa hak lain bagi para korban tindak pidana terorisme, seperti rehabilitasi psikososial dan psikologis, santunan bagi yang meninggal dunia dan kompensasi.

Pemberian kompensasi atau ganti rugi dari negara bagi para korban, akan dimohonkan dalam proses hukum dan diputuskan dalam peradilan. "Kami mengajak masyarakat tetap tenang dan mempercayakan pengusutan kasus ini kepada pihak kepolisian," ujar Hasto.

Seperti diketahui, sebuah ledakan diduga dari aksi bom bunuh diri terjadi di Gereja Katedral Makassar, Minggu pagi (28/3), sekitae pukul 10.28 WITA. Pihak kepolisian merilis setidaknya terdapat 14 orang menjadi korban dan sudah mendapatkan tindakan medis di sejumlah rumah sakit di Kota Makassar.

224