Home Hukum Tega Bunuh Emak-emak, Sakit Hati Buah Sawit Dikatain Begini

Tega Bunuh Emak-emak, Sakit Hati Buah Sawit Dikatain Begini

Indragiri Hilir, Gatra.com- Sakit hati membuat PS kalap. Pria asal Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, tega membunuh emak-emak dan mempermalukannya. Pelaku juga menelanjangi korban lalu membiarkan mayat korbannya di jalanan.

Kejahatan itu terjadi sekitar pukul 09.00 Wib Sabtu (27/3) lalu tepatnya di Desa Bayas, Kecamatan Kempas. Diketahui pelaku dan korban memiliki hubungan bisnis antara penjual Tandan Buah Segar (TBS) dan korban selaku penampung TBS sawit milik pelaku.

Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra L Sihombing saat dihubungi Gatra.com menjelaskan kronologis pembunuhan sadis tersebut terjadi sekitar pukul 8.30 Wib. Korban keluar mengantar timbangan ke tempat penimbangan TBS di depan Gang Pustu, di tepi jalan lintas Rengat-Tembilahan.

Korban tak kunjung pulang usai mengantar timbangan. "Lalu tak lama berselang Katingan {saksi} tetangga korban yang hendak pergi bekerja, menemukan sepeda motor milik korban yang sudah dalam keadaan rubuh di tepi parit," ujarnya kepada Gatra.com, Minggu (28/3).

Saksi yang curiga melihat keberadaan motor korban langsung memberhentikan laju sepeda motornya untuk melakukan pencarian terhadap ibu dua anak itu. Saksi langsung histeris yang melihat ibu dua anak itu sudah terbujur kaku dalam keadaan telungkup tanpa busana lalu melaporkan hal itu kepada kepolisian setempat.

Tak berlangsung lama polisi yang tiba di lokasi kejadian langsung melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan, hingga muncullah kecurigaan kuat penyidik terhadap PS yang telah melakukan pembunuhan.

Meski polisi berhasil menangkap pelaku dengan waktu yang relatif singkat, namun polisi cukup bekerja ekstra untuk menangkap pelaku. Karena PS kabur masuk hutan. "Setelah kita melakukan penyisiran di tengah hutan akhirnya pelaku berhasil kita amankan," ujarnya.

Kepada polisi, pria berumur 30 tahun itu mengaku sakit hati terhadap korban lantaran setiap pelaku menjual TBS kepada korban selalu dikatakan buahnya busuk. "Dari hasil introgasi awal pelaku mengaku sakit hati terhadap korban lantaran hasil penjualan TBS milik pelaku selalu dikatakan busuk," ujarnya.

Sakit hati itu memuncak saat diperjalanan si korban bertemu dengan pelaku. Pelaku masih mendapat perkataan yang sama kalau selalu menjual buahTBS yang busuk. "Mendengar ucapan itu pelaku langsung emosi dan membunuh korban dengan menenggelamkan kepala korban kedalam parit," ungkapnya.

Adapun motif pelaku menelanjangi korban, hal itu dengan sengaja dilakukan oleh pelaku dengan tujuan untuk mempermalukan korban hingga jadi tontonan masyarakat sekitar.

Akibatnya kini PS dijerat Pasal 340 Sub 338 dan atau 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

506