Home Hukum Pelanggar Lalin yang Terekam CCTV ETLE Didominasi Pemotor

Pelanggar Lalin yang Terekam CCTV ETLE Didominasi Pemotor

Kendal, Gatra.com- Sejak diterapkannya tilang elektronik per 23 Maret 2021, setidaknya 13 pelanggar lalu lintas terekam dalam kamera CCTV Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dipasang didua lokasi di jalur Pantura Kabupaten Kendal Jawa Tengah. 

"Di Kabupaten Kendal, Satlantas Polres Kendal sebenarnya memasang kamera CCTV di empat lokasi, yakni di Lampu Merah Pos Pantes Kaliwungu, Perempatan Ketapang, Perempatan Alon-alon Kendal dan Lampu Merah Ungup-ungup Weleri," kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Kendal, Iptu Kristiyono, Senin (29/3).

Karena sebagian kamera CCTV masih dalam proses perbaikan, Satlantas Polres Kendal mengandalkan dua kamera CCTV yang terpasang di Ketapang dan Ungup-ungup Weleri.

Jumlah pelanggaran setelah diterapkannya ETLE, lanjutnya, masih didominasi pengendara sepeda motor. "Pengendara sepeda motor dijumpai tidak mengenakan helm," ujarnya.

Kristiyono juga menyampaikan, selain mengandalkan dua kamera CCTV di jalur pantura, Satlantas Polres Kendal juga melakukan patroli dengan kamera portable yang terpasang di helm dan mobil patroli.

"Satlantas Polres Kendal akan mengirimkan surat panggilan bagi mereka yang melanggar untuk dimintai konfirmasi dan pengenaan denda pelanggaran," ungkapnya.

Jika kendaraan sudah dijual, imbuhnya, penerima surat bisa memberikan keterangan kepada polisi bahwa kendaraan tersebut sudah dijual.

Setelah ada jawaban, maka Satlantas Polres Kendal akan berkoordinasi dengan Samsat untuk kroscek data ulang, sebab tiap kali perpanjangan pasti diminta foto copy KTP dan nomor handphone yang bisa dihubungi.

 

593