Home Kesehatan Covid-19 Masih Tinggi, Pekalongan Perpanjang PPKM Mikro

Covid-19 Masih Tinggi, Pekalongan Perpanjang PPKM Mikro

Pekalongan, Gatra.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan, Jawa Tengah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Selain penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, operasional tempat usaha masih dibatasi.

Kebijakan perpanjangan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekalongan Nomor 443/0790. Sesuai SE ini, PPKM Mikro diperpanjang pelaksanaannya sejak 23 Maret hingga 5 April 2021.

Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid meminta para camat agar memfasilitasi puskesmas dalam pelacakan kasus Covid-19 di wilayahnya, mengoordinasi pengelola tempat isolasi, dan memonitor pemenuhan kebutuhan jaminan hidup bagi yang menjalani isolasi mandiri (jogo tonggo).

"Implementasi PPKM Mikro di tingkat kelurahan/RW/RT wajib sejalan dengan kota dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat," kata Aaf, sapaan Afzan, Selasa (30/3).

Menurut Aaf, PPKM Mikro masih mengatur pembatasan jam operasional tempat usaha. Restoran, pusat perbelanjaan, swalayan, dan toko modern diberi kesempatan untuk buka hingga pukul 21.00 WIB.

Usaha pariwisata seperti tempat hiburan, karaoke, warnet, dan usaha sejenisnya juga dibatasi jam operasionalnya maksimal pukul 21.00 WIB. "Untuk tempat wisata, pengunjung dibatasi maksimal 30% dari kapasitas normal dan jam buka sampai pukul 15.00," ujar Aaf.

Aaf mengatakan, penegakkan protokol kesehatan juga akan terus dilakukan melalui giat operasi Satpol PP bersama TNI Polri dan instansi terkait. "Mari kurangi aktivitas kita di luar rumah, tetap terapkan protokol kesehatan agar kita dijauhkan dari ancaman Covid-19," ujarnya.

Berdasarkan Data Pantauan Covid-19 Kota Pekalongan hingga Senin (30/3), jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Batik tercatat 1.967 orang. Dari jumlah itu, ada 66 kasus aktif. Sedangkan jumlah yang meninggal 121 orang, sembuh 1.780 orang.

1129