Home Hukum Pengadilan Nyatakan Andy Tak Terbukti Bersalah

Pengadilan Nyatakan Andy Tak Terbukti Bersalah

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Muh Ibnu Fajar Rahim menuntut terdakwa Andy Tediarjo The dihukum 2,5 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana penggelapan uang sewa tanah sebesar Rp8 miliar.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (30/3), JPU menilai bahwa terdakwa Andy bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan.

Perkara dengan nomor 554/Pid.B/2020/PN Ckr ini kemudian kembali disidangkan pada Selasa dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim. Kuasa hukum terdakwa Andy Tediarjo The, Pieter Ell, Rikska, dan Dini dari kantor LSS Law Firm & Partners, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa pengadilan membebaskan kliennya dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.

Pieter mengatakan, pihaknya sejak awal optimistis bahwa majelis hakim akan membebaskan kliennya dari semua dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).

Pasalnya, lanjut dia, bagaimana mungkin kliennya dituduh hingga didakwa menggelapkan uangnya sendiri. Adapun pekara ini bergulir ke persidangan, atas laporan yang dilayangkan Juanda terkait uang sewa tanah di Cibitung, Bekasi, Jabar, sejumlah Rp8 miliar.

Menurut Pieter, perkara ini diputus oleh majelis hakim yang diketuai Darma Indo Damanik dengan anngotanya Decky Christian dan Muhammad Nafis, dihadiri oleh JPU Mylandi Susana dan Sariffudin dari Kejati Jabar, serta tim kuasa hukum.

Adapun amar putusan majelis hakim, ungkap Pieter, yakni menyatakan terdakwa Andy Tediarjo The tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Pasal 372 KUHP dan Dakwaan Kedua Pasal 385 Ayat (4) KUHP.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum tersebut. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya," kata Pieter mungutip amar putusan.

Selain itu, majelis juga memerintahkan untuk mengembalikan barang bukti kepada sejumlah pihak, yakni saksi Siti Nurul Huda, Adrianto Birendra Jap, Gitawati, Faisal Abu Yusuf, dan Ella Goei.

Pieter menyampaikan, karena majelis menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan dituntutkan JPU, maka biaya perkara dibebankan kepada negara.

4726