Home Politik Ini Alasan Pemerintah Tolak Moeldoko

Ini Alasan Pemerintah Tolak Moeldoko

Jakarta, Gatra.com- Jenderal (Pur) Moeldoko kudu bisa menerima kenyataan bahwa permohonan pengesahan perubahan AD/ART dan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) ditolak pemerintah. Penolakan itu mengemuka saat Mahfud Mahmudin, Menko Polhukam menggelar konferensi pers terkait dengan perkembangan Partai Demokrat, di Gedung Sentra Mulia, jalan Rasuna Said, Jakarta, 31/03.

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan bahwa pada 15 Maret, Moeldoko mengirim surat memohon pengesahan terkait perubahan AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB di Deliserdang, Sumatera Utara. Namun permohonan itu dikembalikan karena tidak lengkap. "Diminta melengkapi dokumen yang diperlukan selama seminggu," kata Yasonna.

Hasil pemeriksaan masih terdapat kelengkapan yang belum dipenuhi. Tidak ada mandat untuk perwakilan DPC dan DPD. "Sudah diberikan waktu yang cukup. Namun, kelengkapannya masih kurang. Yaitu terkait surat mandat kepada perwakilan DPC dan DPW. Karena itu pemerintah menyatakan permohonan ditolak!" tegas Yasonna. "Pemerintah objektif memberikan penilaian," tegasnya.

Mahfud MD mengatakan bahwa terkait persoalan Partai Demokrat bahwa yang diakui pemerintah adalah kepengurusan di bawah Ketua Umum Agus Harimurti Yudoyono (AHY). "Urusan hukum administrasi sudah selesai. Pemerintah tidak mengulur-ulur waktu. Pada KLB belum ada laporan. Begitu mereka melapor, dipelajari seminggu. Diminta melengkapi, sekarang sudah diputuskan. Sesuai jadwal," katanya.

250