Home Politik Hasil KLB Demokrat 'Hangus' di Kemenkumham

Hasil KLB Demokrat 'Hangus' di Kemenkumham

Jakarta, Gatra.com- Permohonan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan oleh Kongres Luar Biasa (KLB) ditolak oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) pada Rabu (31/03).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyebutkan, penolakan disebabkan oleh tidak lengkapnya persyaratan dokumen fisik mengenai surat mandat terhadap peserta dari Dewan Perwakilan Cabang (DPC) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Selain itu, penolakan permohonan yang dibuat oleh KLB di Deli Serdang pada 5 Maret lalu disebabkan belum disertai mandat dari Ketua DPD dan Ketua DPC partai Demokrat. Setelah diberi waktu seminggu, kelengkapan itu juga tak bisa dipenuhi.

“Dengan demikan pemerintah menyatakan bahwa permohonan Kongres Luar Biasa di Deli Serdang 5 maret 2021 ditolak,” ujar Yasonna di konferensi pers pada Rabu (31/03).

Sebelumnya, Kemenkumham sudah menerima surat permohonan pada 16 Maret dari KLB dengan pemohon Johny Allen Marbun dan Moeldoko . Meski begitu, persyaratan belum dipenuhi sehingga diberikan waktu tambahan.

161