Home Milenial Soal PPDB, Orangtua Desak Pemprov DKI Tak Ulangi Kesalahan

Soal PPDB, Orangtua Desak Pemprov DKI Tak Ulangi Kesalahan

Jakarta, Gatra.com - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk memasuki sekolah negeri tahun 2021 akan segera dimulai, dan Kemendikbud telah mengeluarkan Permendikbud No. 1 Tahun 2021.

Sejumlah warga masyarakat yang mengatasnamakan dirinya Suara Orangtua Peduli meminta klarifikasi kepada Gubernur DKI Jakarta mengenai penerjemahan dari Permendikbud menjadi petunjuk teknis PPDB di DKI Jakarta, khususnya mengenai aturan seleksi jalur zonasi.

Menurut Suara Orangtua Peduli, salah satu hal mendasar yang jadi keberatan serius dari orangtua tahun lalu adalah digunakannya usia sebagai alat seleksi utama.

“Pemerintah harus memberikan keterangan mengenai rencana seleksi jalur zonasi tahun ini, karena saat ini sudah beredar kabar di masyarakat, bahwa usia akan kembali digunakan sebagai alat seleksi utama.” ujar Jumono, juru bicara Suara Orangtua Peduli.

Suara Orangtua Peduli menyoroti akan timpangnya daya tampung sekolah negeri dengan jumlah lulusan SD/MI dan SMP/MTs, fakta ini berpotensi akan memunculkan penyalahgunaan bila kebijakan yang diambil tidak tepat.

Tahun ini, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 mengenai PPDB kembali memuat pasal-pasal yang berisikan tentang prioritas jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah yang tertuang pada pasal 21 (jalur afirmasi) & 31 (jalur zonasi).

Atas peraturan Permendikbud tersebut, Suara Orangtua Peduli mendesak pemerintah Provinsi DKI untuk melakukan sejumlah langkah.

Langkah pertama, Pemprov DKI agar mengindahkan ketentuan Permendikbud yang menggunakan prioritas jarak tempat tinggal sebagai alat seleksi utama pada PPDB tahun 2021.

"Kami juga mendesak Pemerintah Provinsi DKI untuk berpegang pada asas seleksi zonasi, yang memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, bukan batasan administratif seperti RT (yang kabarnya menjadi rencana tahun ini) atau RW (yang dilakukan tahun lalu)," kata Jumono.

Langkah berikutnya, Suara Orangtua Peduli mendesak pemprov untuk melakukan sosialisasi peraturan PPDB sedini mungkin, terlebih bila peraturan tersebut berbeda dengan peraturan tahun lalu. Penerbitan peraturan PPDB seawal mungkin akan mengurangi ketidakpastian pada anak-anak dan orang tua dalam merencanakan masa depan pendidikan putra-putrinya. Ketidakpastian semacam inilah yang terjadi pada PPDB tahun lalu dan menimbulkan reaksi keras dari para orang tua.

Desakan ketiga, Suara Orangtua Peduli meminta Pemprov menyusun peraturan teknis seleksi Jalur Prestasi yang mudah dipahami oleh peserta PPDB dan orang tua.

“Saat ini, terjadi keresahan di kalangan orang tua tentang tidak adanya standarisasi nilai rapor antar sekolah. Keresahan ini sebagian juga dipicu oleh preseden tahun 2020, ketika akreditasi sekolah asal dijadikan komponen seleksi dalam PPDB Jalur Prestasi,” tambah Jumono.

Keempat, Suara Orangtua Peduli mendesak Pemprov untuk membuat Peraturan Gubernur tentang PPDB.

“Hal ini ditujukan untuk menghindari kekosongan aturan yang terjadi tahun 2020 lalu, di mana PPDB DKI menggunakan Peraturan Gubernur tahun sebelumnya yang sudah tidak relevan,” tutur Jumono.

Suara Orengtua peduli sengaja membahas hal ini agar Pemprov DKI berinisiatif mengangkat isu ini segera, sebelum keluarnya aturan dari pemerintah DKI Jakarta, agar kegaduhan seperti tahun lalu tidak perlu terulang.

Sebagai informasi, PPDB DKI jalur zonasi pada tahun lalu menuai polemik. Orangtua para calon peserta didik baru (CPDB) melayangkan protes bertubi-tubi lantaran jalur zonasi dianggap memprioritaskan siswa yang berusia lebih tua.

Petunjuk Teknis PPDB no.501 yang dikeluarkan Dinas Pendidikan DKI pada tahun lalu menjadi sorotan lantaran memuat usia sebagai tolok ukur proses seleksi.

“Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar dalam zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan: usia tertua ke usia termuda, urutan sekolah, waktu mendaftar,” tulis Juknis no.501

Akibat peraturan tersebut pada tahun lalau banyak calon peserta didik yang gagal masuk sekolah yang padahal berada di dekat rumahnya. Mereka tersisih karena faktor aturan prioritas usia.

Terkait petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 itu, akhirnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kepala Dinas Pendidikan DKI digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Para penggugat terdiri dari Perkumpulan Wali Murid 8113, Perkumpulan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia dan empat orang wali murid.

 

569