Home Hukum Dua Tahun Jadi Kasir Diduga Tilap Dana Koperasi Rp9,3 Miliar

Dua Tahun Jadi Kasir Diduga Tilap Dana Koperasi Rp9,3 Miliar

Karanganyar, Gatra.com- Seorang mantan kasir koperasi simpan pinjam (KSP) Tiga Pilar Makmur (TPM) Colomadu, Puji Lestari (28) dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan dana Rp9,3 miliar dari tempatnya bekerja itu. Modus yang dipakainya berupa pemotongan sisa hasil usaha (SHU), pemotongan gaji karyawan dan penggelapan dana operasional. 

Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Tegar Satrio Wicaksono dalam gelar barang bukti kasus tersebut di Mapolres, Kamis (1/4) mengatakan Puji ditangkap polisi pada Senin (29/3) setelah ia dilaporkan oleh manajemen KSP TPM pada Kamis (25/3). 

 
Polisi mengantongi barang bukti berupa dokumen catatan biaya operasional KSP periode 2018-2020, buku laporan keuangan pusat KSP PTM 2018-2019, dan buku daftar gaji dan SHU karyawan pada tahun tertentu. Selain itu polisi juga menyita 10 buku rekening milik tiga orang di salah satu bank. Polisi juga menyertakan laporan hasil audit tahun 2018-2020.
 
"Modusnya mengambil uang dari selisih perhitungan biaya operasional. Ia membuat laporan keuangan yang ternyata lebih besar dibanding rincian keuangan. Ia juga melakukan mark up pengajuan gaji karyawan. Padahal uang perusahaan yang diberikan untuk gaji tidak sebesar itu," kata Tegar. 
 
Puji bekerja di KSP TPM sejak 2018 hingga 2020. Pada Desember 2020, perusahaan itu mulai merasa janggal lantaran laporan keuangan tidak sesuai. Lantas, menggunakan jasa auditor untuk menelisik fakta di balik kecurangan pembukuan yang dibuat Puji per Februari 2018-Agustus 2020. 
 
"Hasil audit keuangan itu jadi bukti kuat perusahaan melaporkannya ke polisi. Nilai yang diduga digelapkan sampai Rp9,3 miliar," katanya. 
Penyidik meyakini Puji tak sendiri mencuri uang perusahaan. Terendus benang merah yang menghubungkan aktor lainnya di perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan itu. 
 
"Dugaannya ia tidak main sendiri. Sedangkan uang yang digelapkan, dipakai sendiri. Apa saja itu dan dibelikan macam apa, sedang ditelusuri. Kalau ditemukan, akan disita sebagai barang bukti," katanya. 
 
Sedangkan Puji mengaku tak hanya dia yang menikmati uang haram tersebut. Ia menyebut adanya orang lain yang harus mendapat hukuman juga. 
 
"Biaya operasional itu dikeluarkan melalui dua rekening, yakni rekening saya dan pak ketua. Kalau di rekening saya tidak bisa ditemukan selisih tersebut ya berarti di rekening ketua," ujar perempuan itu.
 
Ia menegaskan bukan uang gaji yang disunatnya. Melainkan SHU, dimana hal ini sudah disepakati bersama para pengurus. Kolektivitas dana pemotongan SHU dipakai menyubsidi kebutuhan kantor cabang KSP TPM. 
 
Polisi menjeratnya dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Tersangka diancam pidana penjara selama-lamanya lima tahun. 
1651