Home Politik Bawaslu Jambi: Pemilih Jangan Terjebak Persoalan Pidana

Bawaslu Jambi: Pemilih Jangan Terjebak Persoalan Pidana

Jambi,Gatra.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menentukan jadwal pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Gubernur Jambi pada 5 Mei 2021 mendatang.

Selain Jambi, KPU juga menjadwalkan PSU untuk 14 daerah yang melaksanakan Pilkada 2020 lainnya.

Melihat tanggal pelaksanaan PSU yang jatuh di bulan ramadan dan dekat dengan hari raya idul fitri, kemungkinan besar potensi kerawanan seperti pelanggaran dan money politik sangat mungkin muncul ke permukaan.

"Kita sudah berupaya menginventarisir segala potensi pelanggaran, termasuk money politik," kata Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Afrizal kepada Gatra.com, Kamis (1/4).

Afrizal mengakui, dugaan pelanggaran dalam pasal 187 masih mungkin terjadi dalam PSU. "Ini yang harus kita sampaikan kepada semua pihak terutama pemilih dan peserta pemilihan agar tidak terjebak dengan persoalan pidana," ujarnya.

Afrizal melanjutkan, pihaknya meminta kepada KPU agar menyiapkan tahapan PSU semaksimal mungkin, sehingga nantinya terpilih pemimpin yang dikehendaki masyarakat. "Kita himbau kepada seluruh tim peserta pemilihan untuk sama-sama menciptakan suasana kondusif, menggunakan hak pilih atau mekanisme pemilihan sesuai ketentuan yang berlaku, itu harapan kita," jelasnya.

Afrizal menambahkan, pihaknya menginginkan PSU ini hasilnya bisa diterima semua pihak. "Seoptimal mungkin kami awasi proses PSU, kita tidak pandang remeh walaupun 88 TPS, pengawasan kita akan lebih ketat lagi," ucapnya.

402