Home Hukum Paman dan Keponakan Terancam Hukuman Mati karena Mabuk

Paman dan Keponakan Terancam Hukuman Mati karena Mabuk

Banyumas, Gatra.com – RZ (33) dan BY (41) menjadi tersangka pelaku penganiayaan terhadap RD (37) warga Desa Lajer Kecamatan Ambal Kebumen, Jawa Tengah, hingga tewas. Satreskrim Polres Kebumen telah menangkap dan menetapkan keduanya sebagai tersangka. Keduanya, terancam hukuman mati.

Keduanya merupakan paman dan keponakan warga Desa Mekarsari Kecamatan Kutowinangun. Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama mengatakan penganiayaan berlatar belakang dendam tersangka RZ kepada korban karena sering dibully dan dipukul tanpa sebab yang jelas.

"Tersangka RZ memiliki histori permasalahan dengan korban. Ada motif dendam. RZ sering mendapatkan perlakuan seperti bully, ataupun penganiayaan pemukulan oleh korban kepada tersangka," jelas Kapolres, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (4/4).

Dia menjelaskan, pada malam kejadian penganiayaan tepatnya Rabu (31/3) sekitar pukul 23.30 WIB, tanpa sengaja korban dan tersangka bertemu di suatu tempat. Baik korban maupun tersangka RZ, bertemu dalam kondisi mabuk karena pengaruh minuman keras di Dukuh Sudagaran Desa/Kecamatan Kutowinangun Kebumen.

Saat bertemu terjadilah perkelahian tangan kosong, antara korban dengan tersangka RZ. "Saat terjadi perkelahian, keduanya sempat dilerai oleh teman-temannya. Setelah dilerai tersangka pulang ke rumah tersangka BY," jelas Kapolres.

Setibanya di rumah tersangka BY, tersangka RZ mengungkapkan kekesalan kepada korban. Mendengar aduan sang keponakan, tersangka BY ikut naik darah. Niat jahat timbul. Kedua orang yang masih dalam pengaruh miras itu berniat memberikan perhitungan kepada korban.

Tersangka BY membawa golok sedangkan RZ membawa clurit untuk menghabisi nyawa korban. Keduanya datang menghampiri korban di tempat sebelumnya terjadi perkelahian.

Penganiayaan terjadi di tempat itu. Korban mengalami sejumlah luka robek pada bagian perut, punggung dan kepala.

"Ketika korban berdiri, kemudian clurit yang dipegang tersangka RZ disabetkan pada bagian perut sebelah kanan. Saat korban ingin lari, punggung dan kepala korban kembali disabet. Kurang lebih ada tiga luka yang menyebabkan korban meninggal dunia," papar AKBP Piter.

Teman korban yang ada di lokasi, sempat ingin menyelamatkan korban. Namun keberadaan tersangka BY yang mengancam menggunakan golok, membuat teman korban tidak bisa berbuat banyak selain menyaksikan kejadian berdarah itu dan lari menyelamatkan diri.

"Peran tersangka BY, mengacungkan golok kepada teman korban untuk tidak melerai, karena menurut tersangka BY, itu masalah pribadi antara korban dengan tersangka RZ," jelasnya Kapolres.

Setelah kejadian itu, tersangka RZ memutuskan melarikan diri ke daerah Cikarang Kabupaten Bekasi Jabar, sedang BY tetap berada di rumahnya di Kutowinangun.

Beberapa jam setelah kejadian, Sat Reskrim Polres Kebumen menangkap tersangka BY. Sedangkan tersangka RZ diamankan setelah menyerahkan diri karena perbekalan habis saat pelariannya di Cikarang. "RZ menyerahkan diri, pagi tadi kepada petugas kepolisian," jelas AKBP Piter.

Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati. Kepada polisi tersangka RZ mengakui penyesalannya. Terlebih keduanya, adalah teman.

1395