Home Hukum Kasus Masjid Sriwijaya, Jaksa Panggil Alex Noerdin

Kasus Masjid Sriwijaya, Jaksa Panggil Alex Noerdin

Palembang, Gatra.com- Alex Noerdin, Gubernur Sumsel 2008-2018, dipanggil untuk diperiksa penyidik tindak pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan masjid Sriwijaya sebagai masjid terbesar di Asia Tenggara yang mangkrak.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun GATRA, pemanggilan untuk pemeriksaan tersebut diagendakan Senin, (5/04). Namun Alex Noerdin tak bisa hadir lantaran sedang ada kegiatan di luar yang tak bisa ditinggal atau dikesampingkan.

"Benar pak Alex Noerdin dijadwalkan hari ini diperiksa sebagai saksi. namun karena yang bersangkutan ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggal, maka yang bersangkutan tidak jadi datang," ujarnya Khaidirman SH MH Kasipenkum Kejari Palembang.

Selain itu Khaidirman menjelaskan akan ada penjadwalan ulang untuk pemeriksaan saksi Alex Noerdin. "Pemeriksaan dijadwalkan ulang, Alex akan diperiksa Kamis mendatang (8/4)," Tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Kadis Pariwisata Kota Palembang, Isnaini Madani nampak hadir di Kejati Sumsel, sekira pukul 13.27 WIB. Isnaini diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya.  Diketahui saat itu Isnaini mejabat sebagai Divisi Pembangunan Masjir Raya Sriwijaya.

Sebelumnya Kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka pada kasus Masjid Raya Sriwijaya, yakni Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018, dan Kuasa KSO PT Brantas Abipraya, Dwi Kridayana yang disusul dua tersangka lainya yang ditetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan yakni H Syarifudin selaku Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, serta tersangka Ir Yudi Wahyono selaku Kuasa KSO PT Branzas dan Yoda.

Masjid Sriwijaya yang digadang gadang sebagai masjid terbesar di Asia Tenggara ini dibangun dengan rencana anggaran Rp600 miliar. Pada 2015, dikucurkan dana sebesar Rp50 miliar dari APBD Sumsel dan Rp80 miliar pada 2017.

671