Home Hukum PPATK: RUU Perampasan Aset Jawaban Tindak Pidana Ekonomi

PPATK: RUU Perampasan Aset Jawaban Tindak Pidana Ekonomi

Jakarta, Gatra.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menilai Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset) dapat menjadi jawaban dalam menghadapi stagnasi pemberantasan tindak pidana ekonomi. Hal ini disampaikan di dalam webinar yang berlangsung pada Jumat (09/04).

“Ini (RUU Perampasan Aset) merupakan jawaban yang sangat urgent ketika menghadapi stagnasi di dalam konteks kita memberantas tindak pidana ekonomi,” ujar Dian dalam webinar yang berlangsung Jumat (09/04).

Dian menyebutkan, upaya yang dilakukan dalam menangani tindak pidana ekonomi bukan hanya berfokus kepada pelakunya, tapi memikirkan asetnya milik penjahat ekonomi tersebut. Perampasan aset bisa menjadi efek penjera bagi penjahat ekonomi.

Ketidakmampuan untuk menegakkan tindak pidana pencucian uang adalah alasan pengentasan tidak pidana ekonomi tidak optimal. Menurut Dian, uang dan aset menjadi kedua hal terpenting bagi penjahat ekonomi.

“Kalau asetnya diambil, motivasi untuk membikin kejahatan tentu tidak ada,” tutur Dian.

Dian menuturkan, banyak negara yang sudah membuktikan bahwa penindakan kejahatan ekonomi bisa berhasil jika upaya penangkapan penjahat dan perampasan aset berjalan beriringan.

“Bahkan di negara-negara tertentu, hukuman penjara boleh ringan, tetapi pengambilan aset harus total, bahkan sampai memiskinkan,” ucap Dian.

Menurut Dian, tindak pidana ekonomi dapat merugikan negara karena mempengaruhi pertumbuhan ekonomi sehingga menjadi stagnan. “Mungkin pertumbuhan ekonomi 8%-10% bisa kita capai seandainya kita bisa memberantas tindak pidana ekonomi ini secara efektif,” ucap Dian.

156