Home Hukum Jelang Ramadan Miras Dimusnahkan, Ini Pesan Wakil Rakyat

Jelang Ramadan Miras Dimusnahkan, Ini Pesan Wakil Rakyat

Kendal, Gatra.com - Menjelang bulan suci Ramadan, Satpol-PP Kendal memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merk dan ratusan liter miras oplosan.
 
Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun yang hadir dalam kegiatan pemusnahan miras di alun-alun Kendal berpesan kepada masyarakat, jangan sampai ada lagi masyarakat yang memperjual belikan miras, karena peredaran miras jelas dilarang dalam perda (peraturan daerah).
 
"Satpol-PP selaku penegak perda, saya harap lebih aktif lagi turun ke lapangan melakukan pembinaan terhadap masyarakat," kata Makmun, Senin (12/4).
 
Makmun juga meminta agar Satpol-PP jangan segan-segan untuk menindak masyarakat yang terbukti melanggar perda dengan memperjual belikan miras. "Apalagi saat ini menjelang bulan puasa, Satpol-PP harus lebih tegas lagi dalam penegakan perda," tandasnya.
 
Dikatakan, penegakan perda sangat penting dilakukan menjelang bulan suci puasa, supaya masyarakat yang ingin beribadah dan menata hati mendapat rasa ketenangan dan kenyamanan.
 
Makmun juga mengaku sangat mendukung upaya pemusnahan miras yang dilakukan Satpol-PP. "Pemusnahan ini adalah bukti bahwa Satpol-PP telah bekerja serius dalam penegakan perda. Ini perlu terus didukung," terang Makmun.
 
Sementara, Kepala Satpol-PP Kendal, Toni Ariwibowo mengatakan, Satpol PP melakukan pemusnahan 9.116 botol miras pabrikan berbagai merk dan 2.756 liter miras oplosan. "Ini hasil operasi dari sejumlah toko yang ada di Kabupaten Kendal," kata Toni.
 
Operasi dilakukan, lanjutnya, sejak pertengahan tahun 2019 hingga akhir 2020. Jumlah terbesar hasil operasi penegakan perda yang digelar Satpol-PP ada di 3 titik yang meliputi, wilayah Kaliwungu, Sukorejo, dan Weleri.
 
"Penjualnya diberi sanksi tipiring (tindak pidana ringan). Bahkan, ada sanksi besar dari putusan pengadilan, penjualnya didenda hingga Rp 20 juta. Ada juga yang sanksi kurungan dua minggu," bebernya.
 
Ditambahkan, total tersangka kasus miras ada 100 orang. Di tahun ini ada 2 orang tersangka dan di tahun kemarin ada 98 orang tersangka.
 
1154