Home Kesehatan Menag Larang Masyarakat di Zona Merah Tarawih di Masjid

Menag Larang Masyarakat di Zona Merah Tarawih di Masjid

Jakarta, Gatra.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tidak memperbolehkan daerah berstatus Zona Merah dan Zona Oranye Covid-19 untuk melaksanakan tarawih berjamaah. Hal ini berkaitan dengan transmisi atau persebaran Covid-19.

“Jadi untuk zona merah dan oranye tidak diperbolehkan untuk melaksanakan amaliyah selama Ramadhan secara massal. Silakan dilakukan di rumah masing-masing,” ucap Cholil pada Senin (12/04).

Cholil menuturkan bahwa Kementerian Agama memperbolehkan tarawih di zona hijau dan kuning saja. Pelaksanaan amaliyah di bulan Ramadhan dan Idul Fitri menurut sepenuturannya sudah ada di surat edaran.

Adapun salah satu tata cara pelaksanaan salat tarawih yang dijelaskan oleh Cholil adalah akan diberlakukannya pembatasan dan tetap menjaga protol kesehatan.

“Jadi tarawih misalnya tetap diperbolehkan, tapi dengan pembatasan 50% dari kapasitas,” ucap Cholil. Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa beribadah dengan tenang tanpa harus khawatir terpapar atau menularkan Covid-19.

Adapun Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Yandri Susanto mengajak umat islam untuk meningkatkan kualitas ibadah di masa pandemi Covid-19.

Yandri juga meminta masyarakat yang melaksanakan ibadah di masjid untuk tetap menjaga protokol kesehatan. “Bagi yang menjalankan ibadah-ibadah di masjid-masjid, di mushola-mushola, di surau-surau, mari kita jaga protokol kesehatan karena pandemi ini belum berakhir sehingga kita tetap harus waspada, dan kita doakan semoga bangsa ini segera cepat berlalu covid 19,” ucap Yandri pada Senin (12/04).

Tarawih pertama bisa mulai dilakukan pada Senin (12/04). Sebagaimana hasil Sidang Isbat, 1 Ramadhan 1442 Hijriah jatuh pada hari Selasa (13/04).

173