Home Kesehatan Ini Syarat Anak Diperbolehkan Ikut Puasa Ramadan

Ini Syarat Anak Diperbolehkan Ikut Puasa Ramadan

Jakarta, Gatra.com – Menurut Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Prof. Aryono Hendarto, seorang anak yang beragama Islam sudah diperbolehkan untuk ikut serta dalam ibadah puasa Ramadan asalkan anak tersebut sudah memenuhi syarat, yakni sudah berakil baligh dan sehat secara kejiwaan.

“Tanda-tanda baligh, kalau bahasa medisnya adalah tanda-tanda pubertas, kalau laki-laki tuh biasanya mengalami mimpi basah sementara bagi anak perempuan itu mulai timbulnya haid,” ujar Aryono dalam sebuah acara webinar bertajuk “Tips Sehat Puasa Ala Guru Besar FKUI” yang digelar Senin, (12/4).

Hanya saja, soal di umur berapa anak sudah menunjukkan tanda-tanda baligh itu cenderung bervariasi. Pada anak laki-laki, misalnya, sering kali mereka sudah menunjukkan tanda-tanda pubertas pada usia lima belas tahun.

Meski begitu, hal ini sebetulnya wajar. Aryono menyebut bahwa tumbuh dan kembang seorang anak memang masih berjalan hingga anak tersebut berusia delapan belas tahun. Seorang anak laki-laki, kata Aryono, bahkan masih akan mengalami pertumbuhan linear sampai ia berusia dua puluh satu tahun.

Namun, merujuk pada Konvensi PBB dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002, Aryono menyatakan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia delapan belas (18) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. “Mengapa sampai 18 tahun? Karena ini berkaitan dengan tumbuh kembang [anak],” kata Aryono.

Dengan demikian, seseorang yang sudah melewati usia delapan belas tergolong sebagai orang dewas. Sementara seseorang yang masih berusia di bawah itu tahun masih tergolong anak-anak.

118