Home Hukum Polisi Tangkap Komplotan Blandong

Polisi Tangkap Komplotan Blandong

Sukoharjo, Gatra.com- Polisi menangkap kawanan blandong. Lima pelaku pembalakan liar atau ilegal logging berhasil diamankan Satreskrim Polres Sukoharjo. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas dalam keterangan pers rilisnya di Mapolres Sukoharjo, Senin (12/4).

Kelima tersangka ini berinisial ST (30) warga Bulu, PT (26) warga Bulu, SW (45) warga Bulu, AS (44) warga Kartasura dan HN (42) warga Karanganyar. Sementara polisi masih memburu tersangka lain, yaitu KD, TG, SM, HT dan PM. "Lima pelaku sudah kita amankan, dan lima masih kita kita kejar," ucap Kapolres.

Kapolres menjelaskan, para tersangka melakukan aksinya di hutan negara milik Perum Perhutani di kawasan Desa Gentan, Kecamatan Bulu, Sukoharjo. Kasus ini terungkap berkat adanya laporan oleh Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Cubluk Wonogiri, Arif Setyo Nugroho pada hari Rabu (10/3). Dimana pada hari sebelumnya, yakni Selasa (9/3), Arif Setyo Nugroho mendapat laporan dari warga dan langsung mengecek ke hutan tersebut. Hasilnya, mereka menemukan puluhan batang kayu yang sudah terpotong.

"Lima tersangka mempunyai peran yang berbeda-beda, ada yang sebagai pelaku penebang, yang menyuruh, dan juga sebagai pembeli atau penadah," jelasnya.

Kapolres mengatakan, ide pemotongan pohon jenis sonokeling ini muncul pertama kali dari ST dan AS pada bulan Februari 2021. Kemudian keduanya mengajak tersangka lain untuk membantu aksi kriminal tersebut.

Dilanjutkan Kapolres, para tersangka melancarkan aksinya pada siang hari, yakni sekitar pukul 14.00 WIB. Aksi ini dilakukan dengan menggunakan gergaji manual agar tidak diketahui warga sekitar.

Setelah berhasil memotong, batang-batang kayu tersebut kemudian di jual ke HN warga Colomadu, Karanganyar. Puluhan kayu itu diangkut dengan mobil Inova nopol AD 8433 TN warna hitam sehingga tidak terlihat oleh warga sekitar.

"Modus operandinya memotong sebagian, perhari 2-5 batang dan dimasukkan ke mobil Inova dan dikumpulkan di suatu tempat lalu dijual," katanya.

Sementara itu, Kasatreskrim AKP Muhammad Alfan menambahkan, selama bulan Februari tersebut, pelaku sudah berhasil menebang 20 pohon sonokeling.

"Dari 20 pohon yang ditebang dipotong-potong menjadi beberapa potongan. Di TKP ditemukan 68 potongan kayu," terangnya.

Kelima tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Yakni tiga pelaku di Kecamatan Bulu, satu di Kecamatan Kartasura, dan satu di Kecamatan Colomadu, Karanganyar. "Waktu penangkapan berbeda, ST dulu yang pertama ditangkap," imbuhnya.

Salah satu pelaku penebangan liar ST mengakui perbuatannya. Penebangan tersebut atas suruhan AS. Menurutnya, penebangan dilakukan secara bertahap menggunakan gergaji tangan yang kemudian dipotong-potong agar muat di mobil Innova. Hasil penjualan kayu kemudian dibagi pada semua pelaku. Total hasil pembalakan liar tersebut mencapai puluhan juta rupiah. "Hasilnya untuk senang-senang. Saya nganggur hanya kerja serabutan jadi tergiur jual kayu," ujarnya.

Akibat ulahnya, para tersangka dijerat dengan UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan atau Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.

1170