Home Hukum Sekap & Setrum Bekas Pacar Istri di Kuburan Ditangkap Polisi

Sekap & Setrum Bekas Pacar Istri di Kuburan Ditangkap Polisi

Sukoharjo, Gatra.com- Dua kakak beradik warga Kecamatan Jebres, Surakarta, Jawa Tengah, yakni RA (27) dan DS (24), harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya mereka telah melakukan tindak kejahatan dengan menyekap dan menyetrum korban berinisial LTB (26) warga Desa Blimbing, Kecamatan Gatak.

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, selain dua tersangka yang telah diamankan, polisi masih memburu dua pelaku lainnya, yakni EA (23) dan A (20).  "Lokasi penyekapan di Desa Blimbing, Gatak, Selasa 16 Maret sekitar jam 23.00 WIB," katanya Selasa (13/4).

Kapolres menjelaskan, semula RA dan EA mencari keberadaan LTB lantaran menurut keterangan istri RA, LTB telah meludahi dirinya. Selang satu jam, RA menghubungi DS memberitahu telah menemukan LTB lalu meminta DA dan A datang ke rumah LTB. 

Tiba di rumah LTB, DS lantas masuk ke dalam rumah dan mengajak LTB keluar untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun LTB enggan dan akhirnya DS serta A dan EA menyeret LTB keluar rumah, sedangkan RA memaksa LTB masuk ke dalam mobil. 

"Korban diikat dan dibawa ke Makam Purwoloyo, tempat tersebut dijadikan lokasi untuk melakukan penyiksaan terhadap korban LTB. Korban disiksa dilakban dan dipukul juga dilakukan penyetruman," jelasnya.

Setelah mendapat siksaan dari empat tersangka, korban kembali dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke rumah DS. Sesampainya di rumah DS, korban diturunkan dari mobil dan kembali mendapat pukulan di mata sebelah kiri. 

Bahkan saat itu, DS kembali menyetrum badan, kaki kanan kiri dan tangan korban. Penyetruman dilakukan para tersangka menggunakan alat setrum kejut.

Kemudian korban dipulangkan ke rumahnya. Saat itu juga korban melaporkan kejadian ini pihak kepolisian dan langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Sukoharjo. "Dari hasil pemeriksaan, kita mengamankan RA dan DS, dan dua masih buron," terangnya.

Menurut Kapolres, motif dari kejadian yakni adanya balas dendam. Dimana RA tidak terima korban meludahi istrinya. Kendati demikian, dari hasil pemeriksaan dari istri RA, korban tidak pernah meludahinya. Namun alasan istri RA mengadu ke suaminya lantaran merasa sakit hati dan sering diganggu korban. "Masing-masing ada yang mengikat, menyetrum, melakban. Disetrum katanya agar ngaku," ujarnya.

Sementara RA mengakui perbuatannya lantaran dilandasi dendam pribadi. Pasalnya antara korban dan istrinya pernah ada hubungan asmara di masa lalu. "Hubungan istri saya dengan dia (korban) karena dulu mantan pacar, sudah dendam lama karena sering menggangu keluarga saya," tandasnya.

Akibat ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 328 dan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan.

1047