Home Ekonomi Menko Airlangga: Korupsi Hambat Pertumbuhan Ekonomi

Menko Airlangga: Korupsi Hambat Pertumbuhan Ekonomi

Jakarta, Gatra.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pencegahan korupsi menjadi faktor penting dalam transformasi perekonomian. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung Indonesia keluar dari middle income trap pada 2035.

Praktik korupsi, kata Airlangga, bisa menghambat laju investasi, pertumbuhan ekonomi, dan pembukaan lapangan kerja. Untuk itu, Pemerintah selalu berkomitmen untuk memprioritaskan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dari hulu ke hilir.

"Upaya ini meliputi penataan kebijakan dan regulasi, perbaikan tata kelola pemerintahan, serta pembenahan proses pelayanan publik yang transparan dan akuntabel di bidang pengelolaan keuangan, termasuk penyelamatan uang atau aset negara," ungkapnya dalam acara peluncuran 'Aksi Pencegahan Korupsi Stranas PK 2021-2022, Selasa (13/4).

Sejumlah kebijakan pemerintah, lanjutnya, telah berfokus pada upaya pencegahan korupsi. Salah satunya ialah Kebijakan Satu Peta (one map policy) di lingkup tata ruang. Kebijakan ini turut membantu penyelesaian konflik tumpang tindih penguasaan lahan, termasuk izin-izin di atasnya.

Pada masa lalu, berbagai pemangku kepentingan memakai peta dengan format yang berbeda-beda sehingga menimbulkan permasalahan, sengketa tanah, dan pelaksanaan pembangunan yang tidak sesuai tata ruang.

Sejak diluncurkan pada 2018, Kebijakan Satu Peta menyediakan satu peta yang mengacu pada referensi geospasial dengan satu standar, satu basis data, dan satu geoportal.

"Pada tingkat ketelitian yang sama di peta, dengan skala 1:50.000," tambahnya. Kebijakan ini dapat memberikan kepastian yang terukur, sebagai referensi dalam perencanaan pembangunan dan pelaksanaan kebijakan.

Sementara itu, pemerintah telah membuat beberapa regulasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 7 tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption Tahun 2003, Perpres No. 55 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, dan Perpres No. 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

132