Home Hukum Investigasi Kebakaran Kilang Balongan, Ini Temuan Ombudsman

Investigasi Kebakaran Kilang Balongan, Ini Temuan Ombudsman

Jakarta, Gatra.com- Ombudsman Republik Indonesia melaporkan hasil investigasi terkait peristiwa terbakarnya tangki minyak Pertamina di Balongan, Indramayu beberapa waktu yang lalu. Hasil invsetigasi diumumkan melalui konfrensi video daring, Rabu siang (14/04). Investigasi tersebut digelar pada 7-9 April 2021 dengan me meminta keterangan kepada pihak PT Pertamina RU VI dan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).

Dari investigasi tersebut, Ombudsman RI menemukan beberapa hal di antaranya, adanya keluhan masyarakat yang tidak direspons oleh Pertamina serta tidak terbukanya informasi terkait kondisi kilang Pertamina Balongan sebelum peristiwa kebakaran terjadi.

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menyampaikan hasil penelusuran Ombudsman, di mana sebelum peristiwa terbakarnya tangki pada Minggu 28 Maret 2021, warga sekitar lokasi di Balongan sudah mencium bau yang menyengat dari kilang Pertamina.

"Namun keluhan warga tidak digubris oleh Pertamina sehingga warga menjadi emosi dan terjadi aksi lempar ke Kantor Pertamina. Namun tidak lama kemudian berhasil dibubarkan oleh Polsek Balongan," jelas Hery.

Kemudian, Ombudsman menemukan belum adanya mekanisme mitigasi bencana karena gagal teknologi yang dikoordinasikan dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu.

Data korban kebakaran Kilang Balongan berdasarkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Indramayu yakni berjumlah 895 jiwa dari 353 Kartu Keluarga (KK), terdiri dari 446 perempuan dan 449 laki-laki.

Kemudian sebanyak 35 korban luka, enam orang dirawat di RSPP, meninggal satu orang, empat orang dirawat di RSP Balongan, dan 25 lainnya mengalami luka ringan.

Sementara itu, terkait penyebab terjadinya insiden kebakaran empat buah tangki Pertamina, sampai saat ini masih dalam proses investigasi baik dari internal maupun pihak eksternal independen serta Bareskrim Polri.

"Terkait dampak terhadap pasokan bahan bakar minyak (BBM), berdasarkan penelusuran Ombudsman, insiden kebakaran ini tidak mempengaruhi pasokan BBM. Dari total 71 tangki, yang terbakar sebanyak empat tangki dengan kapasitas 7% dari seluruh BBM yang dihasilkan di Kilang Balongan," imbuh Hery.

Dalam kesempatan itu, Hery menuntut Pertamina untuk bertanggung jawab atas biaya pengobatan korban luka baik berat maupun ringan, dan memberikan santunan bagi korban jiwa yang jatuh akibat insiden kebakaran di Kilang Balongan.

"Pertamina juga harus memberikan pengobatan dan santunan yang layak bagi para korban dan keluarganya yang mengalami luka berat, ringan, bahkan meninggal dunia," ujar Hery dengan tegas.

Hery turut mengimbau agar para korban yang belum mendapatkan haknya atau kesulitan mendapatkan ganti rugi segera melapor ke Ombudsman.

"Ombudsman RI terus mengawasi PT Pertamina dalam penanganan penyelesaian dampak sosial ekonomi dan lingkungan yang dialami warga di sekitar lokasi kebakaran kilang minyak Balongan Indramayu. Kami minta proses penyelidikan kasus tersebut ditangani secara serius, profesional dalam prosedural hukum," pungkas Hery Susanto.

330