Home Hukum Kejari Indramayu Siap Dampingi Pertamina

Kejari Indramayu Siap Dampingi Pertamina

Jakarta, Gatra.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Deni Ahmad, menyampaikan, pihaknya siap mendampingi Pertamina dalam proses pemberian ganti rugi kepada warga terdampak kebakaran tangki kilang Balongan.

Deni mengungkapkan, pihaknya siap mendampingi Pertamina karena mempunyai nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang telah diteken kedua belah pihak.

"Intinya ada MoU antara Kejari dengan Pertamina, kapan Pertamina membutuhkan kita siap mendampingi," ucapnya.

Sedangkan saat disinggung soal kemungkinan akan mendampingi Pertamina jika ada pihak tertentu yang menggugat soal imaterial, Deni enggan memberikan komentar spesifik. Ia hanya mengatakan bahwa pihaknya mempunyai MoU dan siap mendampingi jika perusahaan pelat merah ini memintanya.

"Soal ganti rugi imaterial, itu bisa ditanya ke Pertamina, ada enggak yang mengatur itu," ujarnya pada Rabu (5/5).

Sedangkan saat ditanya apakah ada hukum positif yang mengaturnya, Deni mengaku belum menemukannya. Ia mengatakan, soal imateriil ini tidak bisa digeneraliris karena setiap individu berbeda merasakannya.

Terkait musibah kebakaran tersebut, Pertamina segera memberikan dana kepada masyarakat untuk biaya perbaikan bangunan dan properti terdampak musibah di area kilang Balongan, Indramayu, Jawa Barat (Jabar).

Dana tersebut nantinya akan disalurkan melalui perbankan. Dana yang diberikan merupakan hasil dari verifikasi tim gabungan teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kimrung Kabupaten Indramayu.

Unit Manajer Communication Relations & CSR Kilang Pertamina Balongan, Cecep Supriyatnya mengatakan, dana yang diberikan bukan hanya material tetapi juga termasuk upaya tukang untuk mengerjakan perbaikan.

Pihak pertamina akan memberikan dana ke rekening warga di Bank BRI yang telah verifikasi kerusakan bangunan atau propertinya sudah dinyatakan layak dan lengkap. Pada tahap awal, sebanyak 429 buku ?tabungan akan dibagikan kepada warga Desa Kesambi dan Wismajati, Kecamatan Balongan, Indramayu.

Semantara itu, DPRD Kabupaten Indramayu mendukung upaya Pertamina untuk menyiapkan psikolog dan program trauma healing bagi warga ?terdampak kebakaran tangki di kilang tersebut.

Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin, menilai bahwa itu merupakan upaya sangat tepat untuk memulihkan trauma jika ada warga yang mengalaminya. "Memang tidak ada cara lain untuk mengatasi trauma atau kaget," ujarnya.

Ia berpendapat demikian, karena menurutnya tuntutan ganti rugi imaterial atas dampak traumatik tidak memiliki ukuran yang jelas. Pasalnya, ini berkaitan dengan urusan medis sehingga untuk mengatasinya harus melalui upaya medis.

"Landasan ukurannya belum jelas, karena yang lebih bisa menentukan seseorang terdampak trauma atau tidak adalah ukuran medis," katanya.

131