Home Hukum Polisi Berhasil Tangkap 5 Tahanan Polres yang Kabur

Polisi Berhasil Tangkap 5 Tahanan Polres yang Kabur

Banyumas, Gatra.com– Kepolisian berhasil menangkap kembali lima tahanan Polres Purbalingga yang kabur tiga pekan sebelumnya, tepatnya Selasa (25/3). Para tahanan kabur setelah membobol dinding ruang tahanan yang berbatasan langsung dengan dunia luar.

Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono didampingi Kasat Reskrim Iptu Gurbacov dan Kasubbag Humas Iptu Widyastuti mengatakan, mereka ditangkap di tiga tempat yang berbeda. Kata dia, usai kaburnya tahanan, petugas langsung melacak dan mencari keberadaan lima tahanan tersebut.

"Setelah kejadian tahanan kabur tersebut kemudian dilakukan upaya pengejaran. Alhamdulillah setelah tiga belas hari, lima tahanan kabur berhasil diamankan kembali," katanya, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (15/4).

Dia menjelaskan, tahanan yang pertama diamankan yaitu tersangka kasus narkoba bernama Sarjono (30) warga Desa Pengalusan Kecamatan Mrebet. Ia diamankan pada Kamis (25/3/2201) di rumah saudaranya, Desa Sangkanyu, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga.

Kemudian tiga tahanan lainnya berhasil diamankan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, pada Senin (29/3). Mereka adalah AW (29) tersangka kasus narkoba, warga Pengadegan PurbaIingga, DDP (24) tersangka kasus pencurian warga Kedungmenjangan PurbaIingga dan WFK (22) tersangka kasus narkoba warga Bojongsari, Purbalingga. "Ketiganya diamankan saat menaiki Bus ALS ketika hendak kabur menyeberang ke wilayah Lampung," ucap Pujiono.

Satu tahanan terakhir berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Karawang pada Selasa (6/4). Tersangka tersebut berinisial H alias Sutung (35) residivis kasus pencurian dengan pemberatan warga Desa Pengalusan, Kecamatan Mrebet.

"Dari lima tahanan yang kembali diamankan, satu di antaranya sudah dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan. Satu tersangka tersebut sudah dipindahkan ke Lapas PurbaIingga," ucapnya.

Lima tahanan ini dipastikan akan mendapatkan sanksi lebih berat. Tahanan yang kabur ini dijerat pasal tambahan, yaitu pasal 170 ayat (1) atau ayat (2) ke-1 KUHP dan atau pasal 406 ayat (1) KUHP.

Dari penyelidikan, ide membobol tembok tahanan berasal dari Durung. Sutung membobol dinding dengan besi yang diambil dari jemuran baju.

Selain menindak tahanan yang kabur, Polres Purbalingga juga mengevaluasi pelaksanaan protokol penjagaan ruang tahanan. Provost Polres Purbalingga memeriksa petugas jaga saat peristiwa pembobolan ruang tahanan terjadi.

1978