Home Internasional Pemerintah Filipina Sita Kerang Raksasa Senilai US$ 20 Juta

Pemerintah Filipina Sita Kerang Raksasa Senilai US$ 20 Juta

Manila, Gatra.com – Pemerintah Filipina pada Sabtu (17/4) berhasil menyita sekitar 200 ton kerang raksasa senilai hampir US$ 20 juta yang dipanen secara ilegal. Jumlah ini lebih besar dibandingkan sebelumnya yang hanya 80 ton senilai US$ 3,3 juta pada awal Maret di Pulau Johnson. Empat tersangka diringkus di Green Island, daerah terpencil di Laut Sulu.

Dilansir dari Channel News Asia, Sabtu (17/4), Juru Bicara Dewan Palawan untuk Pembangunan Berkelanjutan, Jovic Fabello menegaskan pencurian kerang raksasa akan memengaruhi ekosistem laut secara permanen. Efeknya, generasi mendatang akan kehilangan manfaat kerang.

"Pengambilan kerang raksasa dari habitat aslinya asalah bentuk kejahatan antar generasi," katanya.

Seperti diketahui, Filipina adalah rumah bagi sebagian besar spesies kerang tropis raksasa dunia. Kerang ini terancam punah karena perdagangan ilegal yang berkembang di Palawan dan beberapa daerah lain di Filipina dalam tiga tahun terakhir.

Para ahli konservasi khawatir terhadap bertambahnya jumlah perdagangan gelap kerang raksasa yang merupakan hewan langka. Pasalnya, cangkang dari kerang tersebut dapat digunakan sebagai pengganti gading. Sebelumnya, pemerintah telah menindak keras perdagangan gading gajah.

Fabello menyebut kerang yang disita termasuk kerang Tridacna gigas, kerang terbesar di dunia. Jenis ini mampu tumbuh hingga selebar 1,3 meter dan berat mencapai 250 kg. Selain itu, ia menjadi ganggang laut inang yang merupakan sumber makanan dasar bagi banyak spesies ikan yang dikonsumsi manusia.

Ahli konservasi mengatakan cangkang dari kerang raksasa digunakan sebagai bahan alternatif pengganti gading untuk banyak produk, mulai dari anting hingga lampu gantung.

"Orang-orang ini menggali kerang raksasa dan membunuh mereka," kata Fabello. Membunuh spesies yang terancam punah dapat dihukum hingga 12 tahun penjara dan denda hingga satu juta peso dengan ancaman undang-undang perlindungan satwa liar Filipina.

 

495