Home Hukum BPK Soroti Pembelian Hotel Mutiara Rp170 M oleh Pemda DIY

BPK Soroti Pembelian Hotel Mutiara Rp170 M oleh Pemda DIY

Yogyakarta, Gatra.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti pembelian Hotel Mutiara oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun lalu. Pembangunan tanggul di tempat pembuangan sementara terpadu (TPST) Piyungan juga disorot.

Sorotan dan rekomendasi ini disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agus Joko Pramono saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan DIY tahun anggaran 2020 pada DPRD dan Gubernur DIY di Gedung DPRD DIY, Kamis (22/4).

"Dari pemeriksaan laporan keuangan penggunaan anggaran 2020, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk ke-11 kalinya kepada Pemda DIY," kata Agus dalam sambutannya.

Namun, menurut Agus, selain keberhasilan 11 WTP itu, BPK menemukan beberapa permasalahan. Temuan ini secara khusus tidak berdampak pada opini yang diberikan. "Tapi penting ditindaklanjuti," tegas Agus.

Menurut Agus, temuan itu berupa penganggaran dan pengadaan lahan Hotel Mutiara 1-2 pada Oktober 2020 yang dianggap belum memadai. Atas permasalahan ini, BPK meminta Pemda DIY segera menyusun rencana pemanfaatan Hotel Mutiara dan penganggaran yang bersumber dari dana keistimewaan.

Demikian juga dengan perencanaan dan pembangunan tanggul di TPST Piyungan yang belum memadai. BPK merekomendasikan Pemda DIY segera menyusun kajian teknis atas proyek pengolahan limbah lindi ini.

"Berdasarkan pasal 15 UU Nomor 20 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemda DIY wajib memberikan jawaban atas rekomendasi dari BPK," ujar Agus.

Selain dua hal itu, BPK juga menyoroti rencana strategis pembangunan kawasan pariwisata di DIY. Sesuai RPJMD 2017-2022, DIY menargetkan menjadi kawasan wisata ternama di Asia Tenggara.

"Namun hal-hal signifikan seperti rencana detail induk pengembangan kawasan dan tata ruang belum spesifik dibuat. Demikian juga koordinasi dengan pemerintah kabupaten seperti Sleman dan Gunungkidul belum maksimal dilakukan," ujar Agus.

Hingga semester kedua 2020, BPK menyatakan dari 1.084 rekomendasi, Pemda DIY sudah menindaklanjuti 858 rekomendasi atau sekitar 81,87 persen. Angka ini dinilai lebih tinggi dibanding angka nasional yang rata-rata 63 persen.

Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono pun merespons penilaian BPK tersebut.

"Kami mengakui ada kelemahan sistem pengendalian internal dari yang direkomendasikan BPK. Temuan akan segera kami tindaklanjuti dan jadi bahan evaluasi perbaikan sistem keuangan daerah," kata Sultan.

Ketua DPRD DIY Nuryadi menyatakan DPRD tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam pembelian Hotel Mutiara senilai Rp170 miliar itu. Meskipun menggunakan danais, secara etika Pemda DIY semestinya berkomunikasi dengan DPRD.

"Enggak tahu kalau Komisi (DPRD). Jika sampai Komisi juga tidak diajak bicara, petaka bagi kita. Kita juga mempertanyakan, 11 WTP tapi kok rekomendasi banyak banget. Saya kira ini ada sesuatu," kata Nuryadi. 

2739