Home Hukum Dicampakkan, Fuad Sebar Foto Mantan, Terancam Denda Rp6 M

Dicampakkan, Fuad Sebar Foto Mantan, Terancam Denda Rp6 M

Batam, Gatra.com- Kesal karena diputus hubungan asmaranya oleh sang kekasih, Syamsi Fuad (29 tahun) nekat menyebarkan foto tak senonoh mantan kekasihnya di media sosial. Hingga aksi bejadnya tersebut berujung dengan laporan polisi oleh korban DS.

Kasusnya terungkap saat korban merasa terancam dengan pelaku yang mantan kekasihnya itu. Tak hanya mengancam korban dengan niat menyebarkan rekaman video dan foto, pelaku juga diketahui memeras korban dengan meminta sejumlah uang.

Aksi pemerasan yang disertai ancaman tersebut berakhir saat tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti ditempat kerjanya di Batu Ampar, Batam, Kamis (22/4).

Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, modus tersangka yakni mengancam korban untuk memberikan uang Rp50 juta jika tidak ingin foto dan videonya syurnya disebarluaskan. Namun korban tidak dapat menyanggupinya, dengan pilihan memberikan uang Rp2 juta setiap bulan.

"Karena permintaanya tak disanggupi, tersangka kemudian menyebarluaskan foto bugil korban kepada para teman dan keluarga korban melalui media sosial facebook. Keluarga dan kerabat korban yang menerima foto dan video itu langsung shok, dan menyarankan korban melaporkan kepada polisi," katanya, Jumat (23/4).

Mirisnya, kata Ari, tersangka ini diketahui telah memperdaya korban dan menguasai tabungan beserta kartu Anjungan Tunai Mandir (ATM) korba selam 4 tahun. Tersangka juga mengakui, aksi kejahatanya ini dipicu karena sakit hati, lantaran korban sengaja mengakhiri hubungan asmaranya.

"Atas perbuatanya, tersangka akan dijerat dengan pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp6 Miliar," tegasnya.

303