Home Hukum Waduh, Pemuda Mabuk Bawa-Bawa 3 Kg Serbuk Petasan

Waduh, Pemuda Mabuk Bawa-Bawa 3 Kg Serbuk Petasan

Banyumas, Gatra.com – Kepolisian Resor Kebumen, Jawa Tengah menangkap seorang pemuda mabuk yang meresahkan lantaran membawa delapan kilogram serbuk petasan. Serbuk petasan itu disita sekaligus dengan sumbu siap edar.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman mengatakan, serbuk petasan diamankan dari dua tersangka masing-masing inisial AF (19) dan DR (28) warga Desa Kembangsawit Kecamatan Ambal Kebumen.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, jika ada pemuda yang mencurigakan sedang minum-minuman keras pada hari Kamis (22/4) sekitar pukul 22.00 WIB di batas kota Kebumen Desa Jatisasri. Dari kecurigaan itu, warga lantas melaporkan ke Polres Kebumen.

Pemuda yang kemudian diketahui tersangka AF selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh Sat Resnarkoba dan mendapatkan tiga serbuk petasan berikut lembaran sumbu.

"Awalnya kita mengamankan tersangka AF. Dari tersangka AF kita dapatkan barang bukti 3 Kg serbuk petasan berikut lembaran sumbu ini," ungkap Iptu Tugiman, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (24/4).

Dari keterangan AF, diperoleh informasi jika serbuk petasan miliknya diperoleh dari tersangka IR yang tidak lain adalah tetangganya. Tak berselang lama, Sat Resnarkoba langsung memburu tersangka IR dan mendapatkan serbuk petasan lainnya sebanyak delapan, berikut lembaran sumbu petasan.

Keterangan tersangka IR, ia bisa memperoleh keuntungan 55 ribu Rupiah untuk tiap kantong plastik yang berisi satu kilogram serbuk petasan.

Kasat Narkoba Polres Kebumen AKP Paryudi mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya masih gencar melakukan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan atau KKYD dengan sasaran Miras dan Petasan serta kembang api yang membahayakan.

"Ini intruksi langsung dari Kapolres Kebumen. Kegiatan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) masih terus berlangsung," ungkap AKP Paryudi.

KKYD yang tengah digelar Polres Kebumen hingga Polsek jajaran agar selama pelaksanaan puasa Ramadhan lebih, umat muslim lebih khusyuk. Petasan merupakan barang berbahaya. Tak sedikit warga masyarakat menjadi korban akibat ledakan petasan.

Polres Kebumen mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak bermain petasan karena berbahaya.

"Semoga dengan adanya kegiatan KKYD ini, Kebumen akan selalu kondusif. Umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa Ramadhan lebih khusyuk, perayaan lebaran lebih khidmat," pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Kebumen. Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara setelah Polres Kebumen menyangkakan para tersangka dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951.


 

1337