Home Hukum Waket Dewan Pers: Berita Tak Berimbang Berpotensi Somasi

Waket Dewan Pers: Berita Tak Berimbang Berpotensi Somasi

Purworejo, Gatra.com- Masalah penolakan quarry oleh sebagian warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah menjadi isu nasional. Karena warga sempat bentrok dengan aparat yang berusaha membuka blokir jalan yang dibuat oleh para penolak quarry.
 
Usai ricuh hingga saat ini, pihak penasihat hukum (PH) penolak quarry yaitu LBH Yogyakarta, melalui humasnya membuat rilis untuk media yang isinya berbeda dengan kenyataan yang terjadi.  Mereka lalu menyebarkan rilis ke media-media yang tentu saja hasil 'framming' dan angle mereka sendiri. Ironisnya, banyak wartawan yang menerima begitu saja rilis tersebut tanpa konfirmasi ke pihak-pihak yang terlibat.
 
Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa, jika wartawan yang tidak hadir di TKP wajib mencari tahu informasi yang 'benar' misal dengan wawancara saksi dari dua pihak yang berseberangan. "Berita yang berat sebelah berpotensi untuk disomasi dan juga tidak sesuai dengan tugas media yang bekerja secara independen.  Berpihak pada publik harus diartikan pada seluruh orang, minimal sebagian besar orang, bukan segelintir orang yang mengatasnamakan publik," kata Hendry saat dihubungi melalui Whats App.
 
Wartawan senior itu menjelaskan bahwa,  press release yang diterima oleh wartawan hanyalah bahan berita yang harus dilengkapi, apalagi hanya dari salah satu pihak dan bersifat memojokkan. Media justru harus mendudukkan persoalan, bukan memprovokasi atau partisan. 
 
Sesuai prinsip jurnalistik, kalau rilis, harus cek dan ricek, agar berita yang dimuat berimbang dan akurat. 'Humas tentu saja ingin lembaga yang diwakilinya dianggap benar atau paling benar. Wartawan bukan penerus humas, dia bekerja dengan prinsip-prinsip jurnalistik, mencari fakta peristiwa, minimal dengan cek dan ricek pernyataan yang dikeluarkan humas," tegas Hendry.
 
Senada dengan Wakil Ketua Dewan Pers, Ketua PWI Jateng Amir Machmud pun menegaskan bahwa, rilis yg diterima wartawan tetap harus diverifikasi. Wartawan tidak asal menerima dan menulis dari bahan-bahan yang disampaikan oleh hanya satu pihak.
 
"Kewajiban wartawan adalah menyajikan informasi yang akuntabel yang didapat dari mekanisme standar berjurnalistik dengan disiplin verifikasi. Prinsip jurnalistik adalah menulis secara berimbang, cover both side, bahkan akan makin ideal dengan cover many sides," papar Amir Machmud.
 
Wartawan yang baik tetap harus bersikap skeptik ketika menerima rilis, jadi harus melakukan cek ke lapangan dan sumber-sumber  yang kompeten atau otoritatif.
2128