Home Nasional Dituding Diskriminatif, LBH Layangan Somasi ke Bawaslu

Dituding Diskriminatif, LBH Layangan Somasi ke Bawaslu

Jakarta, Gatra.com - Puluhan Advokat yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf melayangkan somasi kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI). Langkah tersebut diambil atas dugaan praktik diskriminatif yang dilakukan oleh Bawaslu dalam menangani laporan-laporan pelanggaran pemilu.

Advokat LBH Yusuf, Said Kemal Zulfi mengatakan, pihaknya menyoroti empat laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan kandidat lain, namun justru ditolak dan tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

Empat laporan tersebut terdiri dari, pertama, dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di acara Desa Bersatu, kedua, kegiatan bagi-bagi susu di Car Free Day Jakarta, dan ketiga kampanye di Pesantren Al-Tsaqafah. Ketiganya dengan terlapor Gibran Rakabuming Raka. Adapun laporan keempat dengan terlapor Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, atas dugaan pelanggaran kampanye di acara Asosiasi Pedangan Pasar Seluruh Indonesia.

“LBH Yusuf menuntut penjelasan detail dari Bawaslu RI terkait penolakan laporan-laporan ini dan menyerukan sikap adil dalam menangani segala laporan pelanggaran pemilu,” ujar Said Kemal dalam keterangan tertulis kepada media, Rabu (3/12).

Dalam somasi tersebut, para advokat meminta Bawaslu untuk menyampaikan penjelasan secara jelas dan detail melalui surat tertulis terkait alasan penolakan dan penghentian empat perkara tersebut. 

Mereka juga meminta Bawaslu untuk menyampaikan penjelasan secara jelas dan detail melalui surat tertulis terkait perkara ‘Pantun Cak Imin’ dapat diproses sampai persidangan. Selain itu, pihak LBH juga meminta Ketua Bawaslu untuk menerima audiensi para advokat pada tanggal 4 atau 5 Januari 2024.

“Kami meminta Ketua Bawaslu untuk bertindak secara Adil dalam menangani penindakan kasus pelanggaran Pemilu. Kami juga meminta Bawaslu untuk lebih aktif dalam melakukan pengawasan dan penindakan kasus dugaan Pelanggaran Pemilu,” tegas Kemal.

49