Home Kebencanaan Abrasi Ancam Pulau Terluar Indonesia di Riau

Abrasi Ancam Pulau Terluar Indonesia di Riau

Pekanbaru, Gatra.com - Ancaman abrasi menerpa sejumlah pulau terluar Indonesia di Provinsi Riau. Berdasarkan perkiraan otoritas setempat lebih kurang 167 kilometer bibir pantai di seluruh Riau berhadapan dengan ancaman abrasi. 
 
Menurut Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto, persoalan abrasi bukan hal baru di Riau, terutama di Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Kepulauan Meranti. Kata dia, abrasi di Desa Teluk Papal, Kabupaten Bengkalis telah menyebabkan masyarakat setempat kehilangan lapangan bola. 
 
"Perkebunan dan kuburan juga tegerus oleh ombak pantai. Pemkab yang memiliki wilayah abrasi kritis, harus lebih keras dan konsisten berjuang dan melakukan lobi khusus. Karena kalau berharap pada anggaran daerah akan kesulitan," terangnya, Kamis (29/4). 
 
Adapun taksiran biaya yang dibutuhkan untuk menanggulangi abrasi sepanjang 1 kilometer mencapai Rp15 miliar. Menggunakan asumsi tersebut maka dana yang dibutuhkan untuk menanggulangi abrasi di Riau menembus angka Rp1 triliun. 
 
Dikatakan Hardianto, persoalan abrasi juga mengancam sejumlah wilayah lainnya di Indonesia. Hal tersebut membuat akses dana penanggulangan abrasi penuh tantangan. 
 
"Karena harus berpacu dengan daerah lain untuk mendapatkan anggaran tersebut," ungkapnya. 
 
Riau sendiri memiliki sejumlah wilayah yang ketinggianya dari permukaan laut bekisar 2 meter, seperti Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Kepulauan Meranti. Kondisi topografis semacam itu membuat wilayah ini kerap terpapar arus pasang, dan rentan terhadap abrasi. 
 
Pemerintah Kabupaten Bengkalis saat ini tengah mensiasati kerentanan tersebut dengan membentuk pemecah ombak di pinggiran pulau. Sesuai namanya, pemecah ombak bakal menjadi tameng daratan dari terpaan ombak. Tameng ini umumnya berbentuk batu yang ditebar di area terpapar abrasi. 
 
Bupati Kabupaten Bengkalis,Kasmarni, mengaku pihaknya sudah membicarakan opsi pemecah ombak tersebut bersama Dinas PUPR  Provinsi Riau.
 
"Kami  sudah menginformasikan dan mensurati Dinas PUPR baik di provinsi maupun di pusat."
265