Home Ekonomi Tenaga Kerja Kontrak Harus Dapat THR

Tenaga Kerja Kontrak Harus Dapat THR

Purworejo, Gatra.com – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi masyarakat Imdonesia adalah hal yang sangat ditunggu. Aturan pemberian THR tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomer M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Adapun pelaksanaannya di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, berdasarkan SE Bupati Nomer 003/2894 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Dalam aturannya, perusahaan harus memberikan THR bagi karyawannya maksimal H-7 Hari Raya Idulfitri. Sesuai kalender kerja, maksimal tanggal 4 Mei 2021 THR harus dibayarkan," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Purworejo, Gathot Suprapto di kantornya, Kamis (29/4).

Sesuai dengan aturan, naker dengan masa kerja 1 bulan hingga di bawah 12 bulan pun tetap diberikan THR dengan jumlah proporsional. Rumus penghitungannya adalah masa kerja dikalikan satu bulan upah dibagi 12. 

Bagi pekerja dengan kontrak tertentu, aturannya, dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebanyak upah satu bulan yang dihitung berdasar rata-rata upah yang mereka terima selama 12 bulan sebelum hari raya. Sedangkan bagi tenaga kontrak yang masa kerja 1-11 bulan, THR dihitung berdasar rata-rata upah tiap bulan sebelum hari raya.

"Bagi perusahaan yang terdampak pandemi dan tidak mampu memberi THR maka diminta melaksanakan perundingan tripartit supaya ada kelonggaran. Kami sudah melakukan sosialisasi tentang aturan pemberian THR ini," ujar Gathot.

Selain sosialisasi, Dinperinaker juga membentuk posko aduan untuk sosialisasi, konsultasi, dan pengaduan yang aktif sejak tanggal 16 April 2021.

"Kami sudah melakukan monitoring pemberian THR, baru satu perusahaan yang mengajukan perundingan tripartid. Total perusahaan skala kecil hingga besar, termasuk pertokoan di kabupaten berjumlah 640. Mereka siap memberikan THR sesuai aturan," ungkapnya.

Sementara itu, Pjs Ketua Apindo, Edy Susatyo, saat dihubungi mengatakan bahwa pada prinsipnya pengusaha akan mematuhi aturan pemerintah.

"Kemarin sudah bertemu dengan rekan-rekan anggota Apindo. Ada beberapa.yang meminta dispensasi karena masih terdampak pandemi. Sesuai regulasi pembayaran THR H-7 Idulfitri. Bagi yang mengajukan dispensasi maksimal H-1 hari raya," ucap Edy.

Untuk tahun ini, tidak ada dispensasi mencicil karena tidak ada toleransi cicilan membayar THR. Ia berharap agar anggota Apindo yang berjumlah 300 membayarkan THR sesuai dengan ketentuan pemerintah.

1572