Home Ekonomi DPR Nilai TIdak Adil THR untuk Ojol Hanya Sebatas Himbauan

DPR Nilai TIdak Adil THR untuk Ojol Hanya Sebatas Himbauan

Jakarta, Gatra.com - Para pengemudi ojek online siap-siap gigit jari. Pemerintah hanya sebatas mengimbau perusahaan ojek online untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pada pengemudi ojol.

Hal ini pun juga tidak luput menjadi keprihatinan DPR. Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mendorong pemberian THR untuk pengemudi ojol tidak sebatas imbauan.

"Alangkah tidak adilnya jika driver online sebagai ujung tombak pertumbuhan perusahaan tidak mendapatkan THR. Statusnya adalah mitra, namun mereka telah berkontribusi dalam mempermudah aktivitas masyarakat serta menggerakkan ekonomi nasional,” kata dia.

Netty menilai hal tersebut tidak adil karena mereka telah berkontribusi tidak hanya kepada perusahaan, tetapi juga kepada masyarakat dan pergerakan ekonomi nasional.

"(Pemberian THR pada ojol) Harus diikuti dengan langkah-langkah konkret guna menjamin implementasi di lapangan," kata Netty dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (27/3), seperti dikutip Antara.

Menurut dia, pemerintah dapat melakukan pendekatan pada perusahaan transportasi daring agar mau memberikan THR demi kesejahteraan para pekerja informal tersebut.

Ia menyampaikan pemberian THR kepada ojol merupakan langkah yang sesuai dengan semangat keadilan dan kesetaraan.

“Pemberian THR kepada para driver ojek online maupun kurir merupakan langkah yang sesuai dengan semangat keadilan dan kesetaraan, dimana semua pihak yang berkontribusi mendapat penghargaan yang setimpal," kata Netty.

Sebelumnya Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menyampaikan pihaknya mengimbau perusahaan yang bergerak di bidang ojek daring dan kurir logistik untuk memberikan THR kepada para pekerjanya.

Putri mengatakan pengemudi ojol dan kurir logistik tetap berhak mendapatkan THR, sebab, walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tetapi ojol dan kurir logistik tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).

 

37