Home Politik Dua Komisioner KPU Sumba Barat Disidang Kode Etik DKPP

Dua Komisioner KPU Sumba Barat Disidang Kode Etik DKPP

Kupang, Gatra.com- Komisioner KPU Sumba Barat, NTT, Sri Demu Alemina Bangun dan Teguh Raharjo, Kamis 29 April 2021 menjalani sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jalan El Tari, Kupang.

Dua Komisioner KPU Sumba Barat ini diadukan ke DKPP oleh Niga Dapawole dan Oris Pandango, calon pasangan Bupati dalam Pilkada Sumba Barat tahun 2020 lalu karena membuka kotak suara tanpa disaksikan saksi empat pasangan calon.

Sidang perkara dengan nomor 118-PKE-DKPP/III/2021 tersebut dipimpin Ketua Majelis, Prof. Teguh Prasetyo dengan anggota Majelis Thomas Dohu, Melpy Marpaung dan Mikhael Feka, dihadiri pihak pengadu, teradu serta pihak terkait.

Sri Demu Alemina Bangun dan Teguh Raharjo diadukan karena diduga membuka sendiri kotak suara yang berasal dari TPS 001 Desa Manu Kuku dan TPS 001 Kelurahan Weekarou pada 27 Januari 2021 tanpa mengundang para saksi dari empat pasangan calon (Paslon) dan juga tidak dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Sumba Barat.

Dalam keterangannya, Sri Demu Alemina Bangun dan Teguh Raharjo menyebut pembukaan kotak suara dihadiri pihak kepolisian. “Benar, kami membuka kotak suara tersebut disaksikan pihak kepolisian. Kami mengundang Bawaslu Sumba Barat, tetapi mereka tidak hadir. Kami memuka kotak suara tersebut untuk dijadikan barang bukti pada sidang MK terkait perselisihan pemilu (PHP),” kata Sri Demu Alemina Bangun

Sementara Ketua dan Komisioner Bawaslu Sumba Barat, Yustinia Rambu Karadji, S. Th mengaku menerima 2 surat undangan dari KPU terkait menjadi saksi dalam pembukaan surat suara. “Namun demikian, setelah rapat koordinasi internal, diputuskan untuk kami tidak menghadiri acara pembukaan kotak suara tersebut,” kata Yustina.

Menurut Yustina mereka dalam pemahaman Bawaslu hal itu tidak diatur dalam Perbawaslu. “Ini setelah kami koordinasikan dikoordinasikan dengan pihak Bawaslu yang lebih tinggi," jelas Yustina.

Sementara itu, saksi pengadu Niga Dapawole, menyatakan tidak setuju karena tidak dilibatkan dalam pembukaan kotak suara.

212