Home Hukum Ngaku Keturunan Majapahit, Berbuat Tak Patut pada 4 Bocah

Ngaku Keturunan Majapahit, Berbuat Tak Patut pada 4 Bocah

Kebumen, Gatra.com- Berhati-hatilah dan jangan mudah percaya pada orang yang mengaku sakti atau mengaku sebagai dukun. Salah-salah, kita justru akan menjadi korban kejahatan. 
 
Seperti yang dialami oleh empat anak warga Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah yang ingin memiliki prestasi di bidang olahraga. Mereka terperdaya oleh MA (40) warga Desa Kedalemankulon, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, yang mengaku sebagai titisan Mbah Bondan keturunan Kerajaan Majapahit. 
 
Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Reskrim AKP Afiditya, menjelaskan bahwa, para korban adalah pasien yang akan menjalani pengobatan alternatif kepada tersangka. Alih-alih diobati, para korban yang masih gadis justru mendapatkan perlakuan yang tidak semestinya. 
 
"Sampai saat ini baru 4 korban yang sudah melaporkan. Mereka yang melaporkan adalah gadis yang masih di bawah umur," jelas AKP Afiditya didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman saat konferensi pers, Minggu (2/5).
 
Ia melanjutkan, tersangka melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2017. Para korban datang ke rumah tersangka karena ingin memiliki kekuatan lebih agar bisa berprestasi di bidang olahraga.
 
"Para korban terbujuk karena tersangka mengaku bisa mentransfer ilmu hikmah yang ia dapatkan dari Kerajaan Majapahit. Tak tahan dengan perlakuan cabul tersangka, salah satu korban akhirnya mau bercerita kepada keluarganya dan selanjutnya melaporkan ke Sat Reskrim Polres Kebumen," lanjutnya.
 
Selanjutnya tersangka berhasil diamankan di kediamannya oleh Sat Reskrim Polres Kebumen pada hari Selasa (20/4) sekitar pukul 11.45 WIB. Kepada polisi, tersangka tetap kekeh mengaku titisan Mbah Bondan serta memiliki 11 istri yang mempunyai gelar dewi. 
 
Jika akan melakukan ritual pengobatan ataupun pengisian kekuatan, korban yang masih gadis itu dijuluki dewi dan seketika itu dianggap sebagai istrinya oleh tersangka. Korban yang merasa yakin, akhirnya pasrah kepada tersangka, termasuk saat dicabuli di kamar rumah tersangka. 
 
Karena perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan Pasal 82 (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 Miliar. 
 
1776