Home Hukum Polisi Grebeg Rumah Dukun Palsu Pengganda Uang

Polisi Grebeg Rumah Dukun Palsu Pengganda Uang

Rembang, Gatra.com- Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Rembang, Jawa Tengah menggrebeg sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat praktik dukun palsu di Desa Pamotan Kecamatan Pamotan, selasa (6/12). Dari lokasi, polisi mengamankan dua orang pelaku serta uang palsu pecahan seratus ribuan senilai hampir lima ratus juta rupiah.

Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan mengatakan, penangkapan pelaku bermula laporan dari para korbannya yang mengaku menjadi korban penipuan. Pelaku mengaku bisa menggandakan uang dengan cara gaib.

"Dia menjelaskan kepada korban bahwa dia bisa melakukan ritual penarikan uang senilai Rp 600 miliar. Kemudian korban sebelum menerima uang tersebut harus membayar uang zakat senilai 10 persen dari nilai uang yang diminta korban," kata Dandy.

Bahkan untuk menyakinkan para korbannya, pelaku memperlihatkan tumpukan uang yang disimpan di dalam kamar. Para korban kemudian diminta mengambil tiga lembar uang tersebut untuk diperiksa keasliannya dengan memasukkan uang tersebut ke mesin ATM.

"Atas bujuk rayu dari pelaku korban berinisial WT akhirnya berminat dan menyiapkan uang sebesar Rp255 juta. Sedangkan, korban berinisial AC menyiapkan uang Rp150 juta. Uang dari para korban dengan total Rp405 juta kemudian dimasukan ke dalam tas para tersangka," ujarnya.

Setelahnya, korban bersama pelaku masuk ke dalam kamar yang digunakan untuk ritual dengan membawa tas yang berisi uang yang diletakkan di depan para korban. Kemudian, para korban disuruh minum air yang sudah dicampuri ramuan agar membuat pingsan para korban.

"Korban diberi minuman dengan campuran ramuan yang membuat korban tidak sadarkan diri sampai esok harinya. Saat korban sadarkan diri di esok harinya, para pelaku sudah pergi dengan membawa uang sebanyak Rp505 juta itu," terangnya

Para tersangka yang berhasil diamankan ialah AA warga asal Kecamatan Mijen, Kota Semarang dan ND warga asal Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal. Sementara, tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti uang mainan sebanyak 582 lembar, 69 kertas bergambar uang, 3 potong kain kafan, baju muslim, uang asli sebesar 56 juta, satu unit mobil dan kendaraan roda dua.
 

191