Home Hukum Jaksa KPK Banding Putusan Eks Sekretaris MA Nurhadi

Jaksa KPK Banding Putusan Eks Sekretaris MA Nurhadi

Jakarta, Gatra.com - Jaksa KPK Nur Haris Arhadi melalui PN Jakarta Pusat telah menyerahkan memori banding. Hal ini dilakukan usai mempelajari putusan terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, alasan banding tim JPU, antara lain memandang adanya beberapa pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama yang belum mengakomodir terkait fakta-fakta persidangan mengenai nilai uang yang dinikmati oleh para terdakwa.

"KPK berharap Majelis Hakim tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sebagaimana apa yang disampaikan oleh Tim JPU dalam uraian memori banding dimaksud," kata Ali pada wartawan, Senin (3/5).

Sebelumnya Majelis Hakim pada Pengdilan Tipikor menjatuhkan vonis Nurhadi dan Rezky Herbiyono dengan pidana penjara selama 6 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan tanpa mewajibkan keduanya membayar uang pengganti.

Nurhadi dan Rezky dinyatakan terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi sebesar Rp13,787 miliar. Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta Nurhadi divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hakim juga memutus Nurhadi dan Rezky tidak diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp83,013 miliar subsider 2 tahun penjara sebagaimana tuntutan JPU.

Mengenai nilai suap dan gratifikasi yang diterima kedua terdakwa ada pengurangan menjadi dasar JPU mengakukan. Dalam dakwaan pertama, terdakwa menerima suap Rp45 miliar tapi yang terbukti adalah Rp35 miliar. Pada dakwaan kedua yang juga tidak terbukti seuruhnya, hanya sekitar Rp13 miliar.

Kemudian tidak dijatuhkannya hukuman tambahan berupa uang pengganti juga menjadi pertimbangan jaksa mengajukan banding.


 

100