Home Hukum Alasan Polri Hingga Kini Belum Izinkan Munarwan Dijenguk

Alasan Polri Hingga Kini Belum Izinkan Munarwan Dijenguk

Jakarta, Gatra.com - Hingga kini Polri belum membolehkan terduga kasus terorisme, Munarman untuk merima kunjungan baik dari pihak kuasa hukum serta keluarganya.

Munarman telah hampir sepekan mendekam di Polda Metro Jaya selepas diringkus oleh tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (27/4) lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan bahwa tidak diizinkannya pihak kuasa hukum dan keluarga untuk menjenguk merupakan hak penyidik.

“Karena kan tentunya itu hak dari penyidik. Ketika masih belum harus didatangi oleh penasihat hukum itu menjadi bagian daripada penyidik untuk kepentingan penyidikan,” ucap Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/05).

Lebih lanjut Rusdi menambahkan bahwa pihaknya masih belum menerbitkan surat penahanan terhadap Munarman. Pengacara Muhammad Rizieq Shihab itu masih berstatus tersangka yang ditangkap.

“Tahapannya masih penangkapan. Tentunya ke depan itu nanti akan didampingi oleh kuasa hukum,” terangnya.

Saat ini, Rusdi menyebut pihaknya masih terus mendalami keterlibatan Munarman dalam dugaan tindak pidana terorisme di tiga lokasi di Indonesia. “Sudah dikatakan dari awal kasus pembaiatan yang ada di Jakarta, Makassar dan Medan. Sekarang sedang didalami. Masalahnya seperti itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan bahwa Munarman ditangkap lantaran mengikuti baiat di tiga kota. “Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta kemudian juga kasus baiat di Makassar dan ikuti baiat di Medan,” papar Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/04).

 

186