Home Milenial AJI Palembang Meminta Komitmen Kapolda Jaga Kebebasan Pers

AJI Palembang Meminta Komitmen Kapolda Jaga Kebebasan Pers

Palembang, Gatra.com - Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri berkomitmen menghargai kebebasan pers. Hal ini disampaikannya saat menerima audiensi Pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palembang, Selasa (4/5).

Jenderal polisi bintang dua itu menegaskan sangat menghormati kebebasan pers di Sumsel, utamanya kerja-kerja para jurnalis yang dijamin oleh undang-undang (UU). Juga akan senantiasa menyelesaikan perkara pers dengan menggunakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perkara ini juga akan terus disosialisasikan pada jajaran Polres sampai ke Polsek.

“Sampai saat ini, Polda Sumsel, terus berusaha untuk membina para jajarannya untuk dapat memahami kinerja pers di lapangan. Sama seperti wartawan yang mungkin ada oknumnya, kami juga begitu dan kami berusaha untuk membenahinya terus-menerus," kata Kapolda saat menerima audiensi pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang, pada momen World Press Freedom Day (WPFD) atau Hari Kebebasan Pers Sedunia di Mapolda, Selasa (4/5).

Eko Indra menambahkan, peran kepolisian dan wartawan bagai sisi mata uang yang saling melengkapi satu sama lain. Bahkan dirinya mengaku terbuka untuk diberi masukan oleh wartawan.

“Selamat hari kebebasan pers Internasional. pers semakin jaya, dan kebebasan pers yang bertanggung jawab kita manfaatkan sebaik-baiknya untuk kemajuan bangsa dan negara,” ucap Kapolda, didampingi Kabid Humas Kombes Supriadi di sela perbincangan.

Dia berharap jurnalis bisa menjadi mitra terutama di masa pandemi. Apalagi sejak awal puasa hingga kini Palembang selalu zona merah. Menurutnya, keberadaan wartawan sangat dibutuhkan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga protokol kesehatan.

Selain itu, Kapolda menilai keberadaan wartawan juga bisa memberikan masukan terhadap kepolisian dalam mengambil keputusan. “Misalnya terkait kasus perawat yang dipukul oleh seorang keluarga pasien, semua bisa diperjelas dengan ada pemberitaan dari media massa,” katanya.

Ketua AJI Palembang Prawira Maulana mengatakan, tahun 2021 memang tidak mendapatkan laporan kasus kekerasan terhadap wartawan di Sumsel. Juga kasus penghalangan yang berhubungan dengan kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan kepolisian. Harapannya zero kasus ini terus dipertahankan ke depannya.

“Kami cukup mengapresiasi apa yang saat ini dilakukan oleh jajaran kepolisian di Polda Sumsel. Polda menghormati kebebasan pers dan kapolda berkomitmen,” kata Prawira.

Sementara, Ketua Bidang Organisasi AJI Palembang Rama Purna Jati mengatakan, dalam waktu dekat organis jurnalis ini akan meluncurkan Sekolah Jurnalistik AJI Palembang. Rencananya dalam program ini juga memberikan kesempatan pada masyarakat untuk belajar dan memahami kerja-kerja jurnalistik.

“Barangkali Polda Sumsel, mungkin merasa penting untuk membekali para personilnya dengan ilmu jurnalistik, kami memberikan kesempatan untuk terlibat,” kata Rama.

Menanggapi tawaran pemahaman pers kepada personel polisi, Direktur Direktorat Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro mengatakan, tim Humas maupun Intel dapat diikutsertakan untuk terlibat. “Ini sangat penting agar mereka dapat juga menggali informasi secara tepat,” katanya.

Dirintelkam juga berharap agar wartawan juga dapat menempatkan diri dalam melaksanakan tugas peliputan sehingga dapat membantu polisi dalam memberikan jaminan atas keselamatan para jurnalis.

Di sisi lain Dirintel berharap, agar jurnalis dapat memberikan pemberitaan yang meneduhkan, jangan sampai memnacing kemarahan masyarakat yang dapat membuat kemananan tidak terkendali.

"Fakta memang harus dipaparkan dengan benar. Tetapi saya berharap tetap memberikan keteduhan dan tidak memancing emosi masyarakat," ucapnya.

Pada pertemuan itu, AJI Palembang, menyerahkan catatan kebebasan pers 2020-2021 berjudul ‘Kebebasan Pers Memburuk di Tengah Pandemi’ yang telah disusun AJI Indonesia.

Selain menyerahkan bundel catatan kebebasan pers 2020-2021, AJI Palembang juga menyerahkan print Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri tahun 2017 tentang Koordinasi Dalam Pelindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

184