Home Hukum Pengacara: Nurdin Halid adalah Ketua Umum Dekopin yang Sah

Pengacara: Nurdin Halid adalah Ketua Umum Dekopin yang Sah

Jakarta, Gatra.com - Kemelut yang terjadi dalam tubuh Dewan Koperasi Indonesia atau Dekopin terus berlanjut. Kali ini, Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Jakarta menerbitkan putusan nomor 61/2021/PT.TUN.JKT pada tanggal 27 April 2021, yang menyatakan menerima eksepsi kubu Sri Untari yang menggugat Nurdin Halid sebagai ketua Dekopin.

"Putusan PTUN nomor 61 itu sangat tidak jelas sesungguhnya, apa yang telah diputus. Bunyi putusan itu tidak lazim dalam sebuah putusan hukum," tutur Muslim Jaya Butarbutar SH, kuasa hukum Nurdin Halid dalam siaran pers yang diterima Gatra.com, 5 Mei 2021

Selain itu, lanjut Muslim, putusan nomor 61 tersebut sama sekali tidak menyebut adanya putusan yang menyebut Nurdin Halid selaku Ketua Umum Dekopin tidak sah sebagai Ketua Umum Dekopin. "Jadi pernyataan kuasa hukum Sri Untari Bisowarno di beberapa media online sebelumnya dengan menyebut Nurdin Halid tidak sah sebagai Ketua Umum Dekopin adalah pernyataan sesat dan menyesatkan," katanya.

Sebelumnya, dalam siaran persnya, kuasa hukum kubu Sri Untari menyebutkan eksepsi tentang ketidakabsahan legal standing Nurdin Halid di Dekopin diterima PTUN Jakarta sehingga keputusan PTUN No.160/PDT.G/2020/PTUN Jakarta, 12 Januari 2021 batal dengan sendirinya. Kubu Nurdin Halid sebagai penggugat mendasarkan diri pada Anggaran Dasar Dekopin hasil Musyarawah Nasional 11-14 November 2019 di Hotel Claro Makassar adalah tidak sah secara hukum.

Walau begitu, Nasir Manan, anggota tim kuasa hukum Dekopin membantahnya. "Munas Dekopin Makassar tersebut disaksikan langsung oleh staf Kementerian Koperasi dan UKM diikuti 477 peserta pemilik hak suara. Dan pada saat sesi pemilihan Ketua Umum, tanggal 13 November 2019, Nurdin Halid memperoleh dukungan suara dari 435 peserta tanpa ada calon Ketua Umum lain," katanya kepada Gatra.com.

Sebab itu, kubu Nurdin Halid menyatakan menyatakan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. "Menurut kami Putusan itu keliru dan tidak benar sehingga kami harapkan Mahkamah Agung RI dapat mengkoreksi dan membatalkan putusan tersebut," kata Muslim.

1557