Home Hukum Penyuap Mensos Gagal Meraih Peluang Justice Collaborator 

Penyuap Mensos Gagal Meraih Peluang Justice Collaborator 

Jakarta, Gatra.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja atas tindakannya menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terkait pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19. 

Ardian Iskandar Maddanatja sempat mengajukan diri sebagai justice collaborator (pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dengan harapan mendapat keringanan hukum)Majelis hakim yang terdiri dari Rianto Adam Ponto, Yusuf Pranowo dan Joko Soebagyo menolak permohonan Ardian itu.  

"Terdakwa tidak mengaku pemberian komitmen dalam pengadaan bansos sembako tersebut sehingga bila dihubungkan dengan SEMA No 4 tahun 2011 maka majelis berpendapat terdakwa tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator sehingga permohonan terdakwa tidak dapat dikabulkan," ungkap anggota majelis hakim Joko Soebagyo.

. Ardian terbukti memberi suap Rp1,95 miliar kepada mantan Menteri Sosial melalui Matheus Joko Santoso.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” jelas hakim ketua Rianto Adam Ponto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/5).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa berupa pidana selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subider 4 bulan kurungan,” lanjutnya.

Hakim menyebut Ardian memberikan uang suap pada kurun Oktober-November 2020 dengan tujuan agar dapat menjadi penyedia bansos sembako Corona.

“Menimbang berdasarkan fakta hukum terdakwa telah memberi uang ke saksi Juliari Peter Batubara sebagai mensos melalui Matheus Joko Santoso beberapa tahap,” ujar hakim anggota Joko Soebagyo.

Hakim menyampaikan Ardian menjadi penyedia bansos karena merupakan perusahaan bawaan dari Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin dan keponakannya Nuzulia Nasution.

“Menimbang karena PT Tigapilar Agro perusahaan itu bawaan dari Nuzulia Nasution dan Pepen Nazaruddin. Menimbang bahwa pemberian sesuatu sejumlah Rp1,95 miliar dilakukan karena perusahaan terdakwa telah ditunjuk sebagai penyedia bansos,” tuturnya.


 

84