Home Hukum Status Nikah di Kasus Sate Diusut, Saksi Jangan Diintimidasi

Status Nikah di Kasus Sate Diusut, Saksi Jangan Diintimidasi

Bantul, Gatra.com - Kasus sate dengan racun sianida hingga kini terus didalami oleh pihak kepolisian di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kabar teranyar Polda DIY akan meminta keterangan Ketua RT 03, Cempokojajar, Sitimulyo, Piyungan, Bantul, DIY, Agus Riyanto.

Sebelumnya, berdasarkan pernyataan dari Ketua RT di tempat tinggal tersangka Nani Apriliani Nurjaman itu, Nani dan Aiptu Tomy yang ditarget untuk diracun telah berstatus nikah siri.

Namun Polda DIY membantah keduanya telah nikah siri. Hal ini disampaikan setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Aiptu Tomy oleh Propam DIY.

"Menurut kami sah-sah saja membantah soal isu nikah siri tersebut. Tapi Ketua RT setempat yang lebih paham soal kehidupan warganya," kata Baharuddin Kamba, Kadiv Humas Jogja Police Watch, lembaga pemantau polisi di DIY, Jumat (7/5) malam.

"Harapan kami jika benar nantinya Ketua RT ini dimintai keterangan soal status tersangka Nani Apriliani Nurjaman dan Aiptu Tomy telah nikah siri, tidak ada intimidasi berupa tekanan dari pihak manapun," ujarnya.

Menurut dia, bisa saja ada pihak yang dapat mempengaruhi keterangan Ketua RT tersebut. Dengan begitu, pernyataan sebelumnya soal isu nikah siri antara tersangka NA dan Aiptu Tomy bisa berubah. "Soal isu nikah siri ini masih perlu pendalaman secara komperehensif," kata Kamba.

Ia menjelaskan publik akan menunggu akhir dari kasus sate beracun salah sasaran ini yang menyebabkan seorang anak meninggal dunia usai menyantap sate yang ditaburi sianida. Anak ini putra tukang ojek yang diminta Nani mengirim makanan beracun tersebut.

Atas rencana pemeriksaan Ketua RT itu, Kamba mengingatkan, sesuai pasal 1 angka 26 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), semula saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Namun berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VII/2010 Pengujian Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kategori saksi telah diperluas,

"Menjadi 'orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri'," katanya.

Selain itu, hak saksi juga diatur pada pasal 112 ayat (1) KUHAP, pasal 113 KUHAP, pasal 117 ayat (1) KUHAP, pasal 118 KUHAP, pasal166 KUHAP, pasal 177 ayat (1) KUHAP dan pasal 178 ayat (1) KUHAP.

1348