Home Politik Imam Masjid Ditampar, Demokrat Harap RUU Ini Dibahas

Imam Masjid Ditampar, Demokrat Harap RUU Ini Dibahas

Pekanbaru,Gatra.com- Anggota Komisi VIII DPR RI, Ahmad, mengatakan kasus penamparan imam masjid di kota Pekanbaru, merupakan indikator perlunya regulasi perlindungan  tokoh agama dan simbol agama. 
 
Menurut politisi Partai Demokrat tersebut saat ini DPR sedang membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tersebut. Nantinya regulasi itu akan memberikan rasa aman kepada tokoh agama dalam menjalankan perannya. 
 
"Karena undang-undang ini yang akan menjamin mereka tidak dikriminalisasi, diuber-uber, dipersekusi, sebab sudah ada jaminan undang-undang," ujarnya di Kota Pekanbaru, Minggu (9/5). 
 
Dikatakan Ahmad saat ini fraksi-fraksi tengah melakukan lobi-lobi terkait regulasi tersebut. Ia pun berharap ada kata sepakat atas regulasi ini. "Semoga ada titik temu dari lobi-lobi itu, karena ini penting," ujar legislator asal pemilihan Riau ini. 
 
Adapun RUU perlindungan tokoh agama dan simbol agama masuk dalam 33  program legislasi nasional prioritas atau prolegnas. Munculnya regulasi ini turut dilatari oleh kasus penistaan agama yang marak belakangan ini. 
 
Sementara itu Imam Masjid Baitul Arsy, Juhri Ashari Hasibuan, mengaku kaget dengan penamparan yang menerpa dirinya. Terlebih ia baru dalam hitungan bulan menjadi imam di Masjid Baitul Arsy yang berlokasi tak jauh dari Jalan Srikandi, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. 
 
"Kaget saja, saya berharap masjid dapat penjagaan keamanan. Tapi, secara hubungan manusia saya sudah memaafkan," terangnya. 
 
Adapun pelaku berinisial DA telah diamankan aparat kepolisian. Sebelum diamankan pihak polisi, DA sempat menjadi bulan-bulanan jama'a Baitul Arsy lantaran kesal atas aksinya. DA sendiri mengaku risih mendengar suara orang ngaji di masjid tersebut. 
 
Kejadian yang berlangsung pada Jum'at subuh (7/5) itu, sontak menyulut perhatian khalayak. Sebab, selain menampar sang imam, DA juga masuk masjid dengan bercelana pendek. Belakangan DA diketahui pernah dirawat di rumah sakit jiwa.
211