Home Hukum Pemkab Sukoharjo Larang Takbir Keliling

Pemkab Sukoharjo Larang Takbir Keliling

Sukoharjo, Gatra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo telah mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan hari raya Idulfitri 1442 H/2021 Masehi.  

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, mengungkapkan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mengatur kegiatan saat hari raya Idulfitri. Dalam SE tersebut, kegiatan takbir keliling bakal dilarang dilaksanakan di Kabupaten Sukoharjo.

"Takbir keliling tidak boleh, bolehnya di masjid dan di musala," katanya, Minggu (9/5).

Selain itu, kegiatan salat id juga belum bisa dilaksanakan di lapangan terbuka. Pemkab Sukoharjo masih memberlakukan pelaksanaan salat id seperti tahun lalu. "Untuk salat id, di masjid atau masing-masing di dekat rumah," ujarnya. 

Pelaksana salat id di masjid harus menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan jumlah warga yang melakukan salat yakni 50% dari kapasitas. 

Hal ini untuk mengantisipasi kerumunan, dan mencegah penyebaran Covid-19. Bilamana ada penyebaran Covid-19 saat salat id, maka akan memudahkan petugas medis dalam melakukan tracing. 

Setelah melaksanakan salat id, Pemkab Sukoharjo juga melarang kegiatan open house. Bahkan, bupati sendiri tak akan menggelar open house usai salat id. 

"Ya, ini tahun kedua rumah dinas Bupati tak mengadakan open house," ucapnya.

Bupati berharap masyarakat bisa memahami kebijakan yang diambil oleh Pemkab Sukoharjo. Pasalnya, kasus Covid-19 di Kabupaten Sukoharjo masih cukup tinggi. 

"Kita harap, pandemi Covid-19 ini bisa segera berakhir, agar aktivitas masyarakat kembali normal," katanya. 

1240