Home Hukum Anti Mudik, Aparat Dilarang Berpergian ke Luar Daerah

Anti Mudik, Aparat Dilarang Berpergian ke Luar Daerah

Lombok Barat, Gatra.com- Bupati Lombok Barat (Lobar) H Fauzan Khalid tidak mengijinkan aparatnya untuk melakukan perjalanan keluar daerah atau mudik lebaran nanti. Hal ini diperkuat dengan adanya Surat Edaran Bupati Lobar tentang Surat edaran dengan nomor 800 / 08 /ORG/2021 tentang pelaksanaan jam kerja selama bulan suci Ramadhan dan pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau mudik dan atau cuti bagi ASN Kabupaten Lobar.

 

“Pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau mudik bagi ASN selama 12 hari, berlaku mulai tanggal 6-17 Mel 2021 dengan tetap memberlakukan cuti bersama Idul Fitri pada tanggal 13-14 Mei 2021. “Sesuai dengan aturan yang ada, ASN dilarang untuk mudik mulai tanggal 6-17 Mei,” ujarnya sebagaimana yang tertera dalam surat edaran,” kata Sekda Lombok Barat H Baehaqi Minggu (9/5).

Dikatakan, dasar lainnya yakni terbitnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biirokrasi Republik Indonesia nomor 09 tahun 2021 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1442 hijriah bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah ditambah dengan Surat Edaran dari Gubernur NTB di mana batas diperbolehkan bepergian keluar daerah atau mudik hingga tanggal 8 Mei.

Menurutnya hal ini bertujuan sebagai upaya bersama dalam pengendalian penyebaran Covid-19. Larangan kegiatan berpergian ke luar daerah tidak berlaku bagi ASN yang melakukan perjalanan dalam rangka tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh izin tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat eselon II atau kepala kantor satuan kerja.

Dikatakan, yang boleh adalah pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.

Ia menambahkan, aturan surat edaran tidak hanya mengaturnya tentang mudik, tetapi juga diatur tentang penggunaan kendaraan dinas ke luar Pulau Lombok tidak diperbolehkan. Risiko dan biaya atas penggunaan fasilitas daerah menjadi tanggung jawab masing-masing ASN. “Randis yang digunakan ke luar Pulau Lombok menjadi tanggung jawab ASN masing-masing,” kata Baehaqi.

169