Home Hukum Korupsi IUP Batubara Sarolangun Masuk Pelimpahan Tahap I

Korupsi IUP Batubara Sarolangun Masuk Pelimpahan Tahap I

Jakarta, Gatra.com – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap I berkas 5 tersangka kasus dugaan korupsi Penyimpangan dalam Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Bara seluas 400 hektare (Ha) di Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Senin (10/5), menyampaikan, berkas para tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan IUP dari PT Citra Tobindo Sukses Perkasa kepada PT Indonesia Coal Resources itu diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jampidsus Kejagung untuk diteliti.

Adapun kelima tersangka kasus terkait anak perusahaan pelat merah di bidang emas ini, yakni MT bin M, ATY, AL, HW, dan MH. Ini merupakan salah satu perkara yang belum terselesaikan penyidikannya.

"Penuntasan perkara tindak pidana korupsi yang belum tuntas pada Jampidsus akan terus diupayakan penyelesaiannya terhadap perkara-perkara lainnya," ujarnya.

Leo mengungkapkan, perkara tindak pidana korupsi tersebut disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-41/F.3/Fd.1/08/2018 tanggal 14 Agustus 2018.

Diberitan sebelumnya, Aliansi Pecinta Keadilan Kebenaran (APKK) Kabupaten Sarolangun, Jambi, meminta Kejagung menuntaskan kasus jual beli saham IUP batu bara di Kabupaten Sarolangun yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp91,5 miliar.

Selain itu, mereka juga meminta untuk segera menahan enam tersangka yang telah ditetapkan sejak tangga 7 Januari 2019 lalu. Keenam tersangkanya, di antaranya BM selaku Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources.

Kemudian, MT selaku pemilik PT RGSR dan Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa, ATY selaku Direktur Operasi dan Pengembangan, AL selaku Direktur Utama PT Antam, HW selaku Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam, dan MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas International.

Kasus IUP batu bara di Kabupaten Sarolangun seluas 400 hektare ini diduga merugikan negara lewat PT Indonesia Coal Resources (ICR), anak perusahaan BUMN PT Aneka Tambang Tbk (PT Antam).

Kasus ini berawal dari Direktur Utama PT ICR bekerja sama dengan PT TMI selaku Kontraktor dan Komisaris PT TMI Tamarona Mas International (PT TMI) telah menerima penawaran penjualan/pengambilalihan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara atas nama PT TMI.

Lahan seluas 400 hektare terdiri dari IUP OP seluas 199 hektare dan IUP OP seluas 201 hektare. Kemudian diajukan permohonan persetujuan pengambilalihan IUP OP seluas 400 hektare (199 hektare dan 201 hektare) kepada Komisaris PT ICR melalui surat Nomor: 190/EXT-PD/XI/2010 tertanggal 18 November 2010.

1486