Home Hukum Petugas Penyekatan Diminta Jeli Bedakan Mudik dan Non-mudik

Petugas Penyekatan Diminta Jeli Bedakan Mudik dan Non-mudik

Palembang, Gatra.com - Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru meminta agar petugas penyekatan mudik di wilayahnya harus jeli dalam membedakan perjalanan masyarakat yang mudik dan non-mudik.

“Petugas yang berjaga di pos harus cermat. Petugas harus cerdas memilah kategori perjalanan yang dilakukan masyarakat mudik atau non-mudik sehingga upaya yang kita lakukan berjalan maksimal. Masyarakat harus tahu, jika upaya yang dilakukan pemerintah ini untuk melindungi masyarakat itu sendiri,” ujarnya di Palembang, Selasa (11/5).

Menurutnya, di Bumi Sriwijaya sendiri ada 10 titik penyekatan mudik yang disiagakan, khususnya di perbatasan. Hal tersebut diterapkan terkait larangan aktivitas mudik lebaran 2021 guna menghindari meningkatnya penyebaran covid-19.

Dijelaskannya, selain mengatur soal larangan mudik, pemerintah juga mengatur perjalanan masyarakat yang dikecualikan dari larangan perjalanan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 tahun 2021.

“Ada dua kategori, mudik dan non-mudik. Yang non-mudik adalah perjalanan untuk keperluan khusus, misal karena tugas, berobat, atau ada keluarga yang terkena musibah, ya boleh melintas asal sesuai dengan persyaratan,” katanya.

Dikatakannya, dimana pelaku perjalanan yang masuk dalam kategori pengecualian atau non-mudik adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik di antaranya bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga, serta kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Kendati demikian, lanjutnya, tetap ada syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan tersebut yakni memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

“SIKM tersebut juga tidak diberikan kepada sembarang orang. Pelaku perjalanan selama larangan mudik yang bisa mendapatkan SIKM harus sesuai ketentuan,” ujarnya.

Bagi pegawai instansi pemerintah/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Lalu, bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Selanjutnya, bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik kepala desa/lurah, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

“Sementara bagi masyarakat umum non-pekerja, melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik kepala desa/lurah, serta identitas diri calon pelaku perjalanan,” katanya.

Diketahui, SIKM memiliki ketentuan tersendiri, yakni berlaku secara individual, hanya untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

Skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan Pemerintah Daerah.

128